Ilustrasi
Kabar Ibu Kota

Pemprov Kalsel Disarankan Tunda Revisi SK Gubernur Taksi Online

  • IBUKOTAKINI.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta mengkaji ulang SK Gubernur Nomor 188.44/0184/KUL/20
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BANJARMASIN, IBUKOTAKINI.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta mengkaji ulang SK Gubernur Nomor 188.44/0184/KUL/2023, kebijakan yang mengatur tarif batas bawah dan batas atas sewa khusus di Kalsel.

Menurut Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Setia Budhi Ph.D, kajian itu perlu dilakukan Pemprov Kalsel agar tidak ada kekhawatiran atas penurunan daya beli masyarakat. 

Terlebih sektor transportasi menjadi salah satu item dalam mengerek inflasi daerah.

"Dengan situasi dan kondisi sosial ekonomi sekarang. Kenaikan tarif sebaiknya diukur agar tidak terlalu membebani konsumen," ucap Budhi saat dihubungi, Jum'at 1 September 2023.

Ia mengatakan daya beli masyarakat cenderung menurun, hal ini disebabkan tingkat inflasi yang menanjak naik imbas kenaikan BBM.

Menurut dia, Per Agustus data BPS Kalsel 0,09 persen menyumbang inflasi daerah. Tertinggi di antara item pengeluaran lainnya.

"Setiap daerah berbeda, apalagi kenaikan BBM dan harga barang. Gagal panen membuat harga sembako naik," lanjut Budhi. 

BACA JUGA:

Dirinya khawatir jika tarif taksi online bakal dinaikkan konsumen akan beralih ke moda transportasi lain, yang berujung berkurangnya pengguna taksi online di Banjarmasin.

Meski masing-masing aplikator saat ini telah menyesuaikan tarifnya pasca kenaikan BBM beberapa waktu lalu, Budhi berharap adanya evaluasi yang mempertimbangkan kemampuan membayar warga Banjarmasin.

Sekadar diketahui, Aplikator sepengetahuan kami juga sudah menyesuaikan tarif taksi online sejak kenaikan BBM di tahun 2022, jadi tidak perlu di revisi lagi. 

Budhi menambahkan, keberadaan taksi atau angkutan publik tetap diperlukan masyarakat Banjarmasin sebagai bagian pelayanan pemerintah, walaupun bahwa taksi online sebagai penyedia jasa angkutan berbasis swasta. 

Kenaikan tarif juga dikhawatirkan bakal menggerus tingkat pendapatan pengemudi taksi online atau angkutan sewa khusus tersebut, mengingat semakin beragamnya alternatif transportasi publik yang menjangkau sebagian besar wilayah di Banjarmasin dan sekitarnya.

"Terpenting adalah pengaturan agar publik terutama kelas menengah ke bawah tetap terlayani dan itulah hadirnya pemerintah," imbuhnya.

Sementara itu Edi salah satu konsumen mengaku keberatan dengan wacana kenaikan tarif taksi online.

Dia berpendapat kenaikan tarif justru menjadi kebijakan kontraproduktif di mana saat ini masyarakat mulai aktif beraktivitas pasca pandemi. 

Sehingga membutuhkan alternatif transportasi yang dapat diandalkan.

Jika tarif dinaikkan, Edi mengaku bakal beralih dari transportasi online dan kemungkinan besar juga akan dilakukan oleh warga lainnya.

"Pada akhirnya kenaikan tarif bukan hanya merugikan konsumen yang pilihan transportasi berkurang, tetapi juga pengemudi online itu sendiri yang semakin ditinggalkan konsumen akibat terbebani ongkos yang mahal," imbuhnya. (*)