
Pemprov Kaltim akan Tertibkan Ormas, Jaga Iklim Investasi
- Pembinaan ormas dilakukan lewat koperasi
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah tegas untuk menertibkan lebih dari 3.000 organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayahnya.
Upaya ini dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan iklim investasi dari gangguan ormas yang terindikasi terafiliasi premanisme.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan tidak ada toleransi bagi ormas yang melakukan tindakan meresahkan masyarakat, termasuk pungutan liar, pemerasan, kekerasan, hingga penguasaan lahan secara ilegal.
“Tidak boleh ada ormas yang melakukan pungli. Siapapun yang melanggar harus ditindak sesuai hukum. Ini penting untuk menjaga citra Kaltim sebagai daerah tujuan investasi,” ujar Rudy usai menghadiri Rapat Monitoring Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme di Kantor Kesbangpol Kaltim, Minggu (11/5/2025).
Outsourcing Dihapus? Pakar: Justru Bisa Picu Gelombang PHK Baru
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kaltim segera membentuk Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Ormas yang dinilai meresahkan dan mengancam ketertiban umum.
Satgas ini akan bersinergi dengan tim pusat yang berada di bawah koordinasi Menko Polhukam, dengan pengawasan langsung dari Panglima TNI, Kapolri, dan Kabareskrim.
“Jika perlu, kita akan libatkan Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat Kaltim agar penanganan lebih komprehensif,” tambah Gubernur Rudy.
Langkah cepat ini diambil karena posisi Kalimantan Timur saat ini menjadi sorotan nasional dan global, apalagi dengan statusnya sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Gangguan sekecil apapun dari ormas bisa berdampak langsung pada kepercayaan investor.
Berdasarkan data Badan Kesbangpol, sejak 2007 hingga 2025 terdapat 3.468 ormas terdaftar di Kaltim, terdiri dari yayasan, paguyuban, LSM, organisasi kepemudaan, profesi dan perkumpulan. Namun, hanya 931 ormas yang masih aktif hingga April 2025.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen TNI Heri Wiranto menegaskan bahwa ormas sejatinya adalah sarana aspirasi masyarakat, bukan alat untuk menebar keresahan.
Libur Paskah, IKN Diserbu Ribuan Orang Saksikan Wujud Transformasi Indonesia
“Jumlah ormas di Indonesia saat ini mencapai 611 ribu lebih, tapi yang berbuat onar kurang dari satu persen. Ini tantangan kita, agar ormas tetap berada dalam rel tujuan negara: mencerdaskan, menyejahterakan, dan memperkuat hubungan sosial,” kata Heri Wiranto.
Ia menekankan bahwa pembinaan ormas dapat dilakukan lewat penguatan ekonomi seperti koperasi agar tidak menyimpang ke kegiatan ilegal.
Keberadaan ormas diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Dalam pasal 59 dan 60, telah ditegaskan larangan dan sanksi atas tindakan kekerasan, penghasutan, atau pelanggaran hukum lainnya oleh ormas. ***