
Pemprov Kaltim Beri Potongan BBNKB
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan potongan bea balik nama kendaraan bermotor bagi kendaraan berpelat nomor luar daerah hingga 40%.
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM—Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan potongan bea balik nama kendaraan bermotor bagi kendaraan berpelat nomor luar daerah hingga 40%.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan bahwa insentif ini diberikan menyusul adanya keringanan pajak kendaraan bermotor. Dia mengatakan selama nomor kendaraan mereka masih tercatat sebagai kendaraan luar Kaltim, maka pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dinikmati daerah asal kendaraan. Padahal, kendaraan mereka digunakan di Kaltim.
“Jadi, masyarakat yang mobilnya masih berpelat B, S, N, L, D, DD atau DA, tolonglah kembalikan ke KT. Supaya pajaknya kembali ke Kaltim,” katanya.
Peraturan gubernur ini berlaku sejak Senin (6/7/2020). Dia pun mengimbau agar seluruh kabupaten dan kota ikut mendorong agar warganya segera melakukan balik nama kendaraan apabila pelatnya masih luar daerah.
“Semakin banyak pajak yang bisa diterima daerah, maka akan semakin besar pula bagi hasil pajak yang akan kembali ke kabupaten dan kota. Karena itu, kami mohon bisa dibantu untuk meneruskan informasi ini kepada masyarakat,” pungkasnya.