Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi
Kabar Ibu Kota

Pemprov Kaltim Masih Mendalami UU Cipta Kerja

  • Pemprov Kaltim Masih Mendalami UU Cipta Kerja

Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Terkait Undang-undang Cipta Kerja. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih mendalami UU tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi membuka Sharing Session III Forum HR Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim secara virtual, Kamis (15/10/2020).

Acara mengangkat topik Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), Tinjauan dari sisi Pekerja dan Pemerintah, diikuti Ketua Gapki Kaltim Muhammadsjah Djafar dan Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo serta jajaran pengurus, Dewan Penasehat dan Pembina Gapki Kaltim.

Menurut Wagub Hadi Mulyadi, sampai saat ini belum menjadi lembaran negara, sebab belum ditandatangani Presiden. Dan belum ada aturan turunannya, baik peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan presiden (Perpres).

"Saya sendiri dan kami (pemerintah daerah) masih mendalami UU Ciptaker yang baru saja disahkan DPR. Sambil menunggu sikap Presiden atau aturan turunannya," kata Hadi Mulyadi di Rumah Jabatan Wagub Kaltim Jalan Milono Samarinda.

Terlepas dari berbagai informasi itu semua (UU Ciptaker), tentunya lanjut Wagub, di era digital (medsos) berbagai isu dan informasi bebas beredar. Kondisi ini ujarnya, harus dipahami seluruh pihak dan tidak mudah menerima informasi sepihak.

Pada dasarnya, ungkap mantan legislator Senayan dan Karang Paci ini, tujuan utama pembentukkan UU Ciptaker, yakni menyerap tenaga kerja (terbuka lapangan dan kesempatan kerja), kemudahan berusaha (menarik investasi) dan sinkronisasi berbagai aspek perijinan.

Karenanya, pemerintah pusat akhirnya menyinkronkan 79 undang-undang yang disebut Omnibus Law, sehingga terbitlah UU Ciptaker.

Hingga akhirnya jelas Hadi, muncul gejolak penolakan berdalih UU ini merugikan karyawan (tenaga kerja) dan belum memberikan kepastian hukum sengketa karyawan dan pengusaha.

"Sebaiknya, kita di daerah khususnya Gapki atau Apindo. Sebelum terbitnya PP atau Perpres, segera sampaikan apa saja pertimbangannya. Dan kami siap memfasilitasi dan menyampaikan ke pusat," ungkap Hadi.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Apindo Kaltim menyampaikan hingga kini belum ada laporan tenaga kerja yang mogok kerja terkait UU tersebut. “Perusahaan yang menjadi anggota Apindo Kaltim belum ada laporan buruh yang mogok kerja,” ujarnya.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam menyikapi UU tersebut. Ada tiga penting yang harus disosialisasikan oleh perusahaan terkait UU Cipta Kerja.