Pemprov Kaltim Memperpanjang PPKM Mikro
- IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menerbitkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menerbitkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Pemberlakukan Surat Edaran PPKM Mikro mulai berlaku sejak 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
Surat edaran diterbitkan guna mengantisipasi, sekaligus upaya menanggulangi penyebaran dan penularan virus corona di daerah. Dengan begiitu dapat memaksimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disesasi 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kaltim.
Bupati/Wali kota memberikan laporan kepada Gubernur pemberlakuan PPKM Mikro secara berkala dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab masing-masing hingga Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai tingkat Rukun Tetangga (RT).
Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk dan mengoptimalkan peran serta fungsi Posko tingkat Desa dan Kelurahan.
Terutama upaya pencegahan, penanganan, pembinaan, pendukung pelaksanaan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dengan melibatkan TNI, Polri dan elemen masyarakat.
Selian itu, mengintensifkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5 M (mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) serta upaya penanganan kesehatan dengan memperkuat kemampuan tracing, testing dan treatment,
Selain itu, meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait terutama TNI-Polri, dan Satgas Covid Daerah.