Sebuah kendaraan melintas di areal perkebunan sawit. Sejak tahun 2012 Pemprov Kaltim melarang angkutan sawit dan batu bara melintasi jalan umum. Saat ini pemerintah sedang merancang perubahan aturan.
Kabar Ibu Kota

Pemprov Kaltim Mulai Kaji Perubahan Perda tentang Jalan Khusus Penngangkutan Batu Bara dan Sawit

  •   IBUKOTAKINI.COM – Rencana perubahan Perda nomor 10/2012 dilakukan atas arahan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Provinsi Kaltim berencana melakukan pendalaman kajian terkait rencana perubahan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang jalan umum dan jalan khusus pengangkutan batu bara dan kelapa sawit.

Aturan terkait angkutan batu bara dan sawit diundangkan pada tahun 2012 melalui  Perda Nomor 10.

“Hari ini kita melakukan pertemuan dengan kepala OPD terkait, rancangan perubahan Perda Nomor 10/2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus pengangkutan batu bara dan kelapa sawit,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, pada Selasa 6 Desember 2022. 

Sri Wahyuni mengatakan, pendalaman terkait rancangan perubahan Perda nomor 10/2012 itu dilakukan atas arahan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Mengingat, konsekuensi dan dampak penerapan aturan itu yang terkait fungsi jalan sebagai jalur distribusi barang maupun komoditas di Kaltim.

BACA JUGA:

“Karena itu, perlu pengaturan lebih baik lagi dan akan dilakukan kajian lagi tahun depan,” katanya.

Pemprov Kaltim, kata Sri Wahyuni, berupaya agar penyusunan peraturan daerah yang merupakan produk hukum, dapat mendorong iklim investasi di daerah yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

“Jangan sampai menghambat upaya kita dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad mengatakan, tidak memungkinkan pekebun maupun pengusaha sawit tidak menggunakan jalan umum untuk pengangkutan kelapa sawit ataupun membuat jalan khusus. Karenanya, jika dilarang sama sekali, akan terjadi keresahan nantinya.

BACA JUGA:

“Setidaknya 350 ribu orang yang bergantung pada usaha kelapa sawit akan terdampak nantinya,” ucap Ujang.

Hal yang perlu dilakukan, lanjutnya, mengatur tonase angkutan kelapa sawit sesuai beban jalan. Sehingga roda ekonomi masyarakat bergerak dan jalan umum juga kondisinya tetap baik. Terlebih, lebih dari 40 persen usaha kelapa sawit adalah milik masyarakat.

“Jika ada angkutan yang ODOL (over dimension over loading) itu yang ditindak,” tandas Ujang dalam pernyataan resmi. 

Kepala Biro Hukum Setda Prov Kaltim Suparmi mengatakan, rencana perubahan Perda 10/2012 sudah disampaikan ke DPRD Kaltim untuk di bahas dan responnya perlu pembatasan dalam penggunaan jalan umum untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Biro Hukum juga telah melakukan koordinasi dengan Kemendagri terkait rancangan perubahan perda itu.

“Salah satu advisnya yaitu ranperda itu juga harus disesuaikan dengan PP nomor 30/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang LLAJ,” ujarnya. ###