Pemprov Kaltim Sosialisasi Petunjuk Penggunaan VIP Room Bandara Sepinggan
Kabar Ibu Kota

Pemprov Kaltim Sosialisasi Petunjuk Penggunaan VIP Room Bandara Sepinggan

  • BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Biro Bagian Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), menso
Kabar Ibu Kota
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Biro Bagian Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), mensosialisasikan surat keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.382/2023, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan VVIP/VIP Room Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan dan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda.

Sosialisasi terbuat disampaikan secara langsung oleh Kepala Biro Bagian Umum Setda Pemprov Kaltim, Hj. Lisa Hasliana, kepada seluruh stakeholder terkait.

"Sosialisasi ini penting dilakukan, agar semua pihak bisa memahami sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Lisa Hasliana saat sambutan pada pembukaan sosialisasi.

Surat keputusan ini sudah terbit sejak tahun 2023 yang lalu, hanya baru saat ini disosialisasikan. Hal itu dikarenakan makin padatnya tamu yang datang ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

VVIP/VIP Room Bandara disiapkan, untuk memberikan pelayanan kenyamanan bagi yang akan menunggu kedatangan dan mengantar keberangkatan para tamu. Melalui, surat keputusan ini, penggunaan VVIP dan VIP Room kedua bandara menjadi lebih nyaman dan tertib.

"Saya berharap pelaksanaan sosialisasi ini, mampu membangkitkan sinergitas dan hubungan harmonis yang berkelanjutan antara semua pihak yang terlibat, sehingga pelaksanaan penggunaan VVIP/VIP Room Bandara dapat terlaksana secara efektif," ucapnya.

Lisa menyampaikan persyaratan atau tata cara yang dilakukan untuk bisa melewati VVIP dan VIP Room bandara ini. Calon pengguna yang akan menggunakan harus meminta izin satu hari sebelumnya tertuju kepada Gubernur Kaltim Cq Kepala Biro Umum.

BACA JUGA:

Adapun tata tertib VVIP dan VIP Room kedua bandara diantaranya dilarang merokok di dalam gedung atau di dalam ruang VVIP dan VIP Room, penjemput dan pengantar tamu wajib menjaga kebersihan, kenyamanan dan berpakaian sopan dan tidak memakai sandal. Termasuk, perabotan dan peralatan ruangan VVIP dan VIP Room tidak dapat dipindah tempatkan. 

"Namanya saja VVIP dan VIP Room, hanya tamu yang sangat penting," katanya.

Dikesempatan itu juga, Lisa memaparkan penggunaan VVIP Room berdasarkan keputusan Gubernur Kaltim tersebut, khusus untuk Pejabat Pemerintah Republik Indonesia yaitu Presiden dan Wakil Presiden RI; Mantan Presiden dan Wakil Presiden RI; Suami atau istri atau putra putri Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Untuk penggunaan VVIP Room bagi pejabat tamu negara asing yang terdiri dari Kepala Negara Asing serta Wakilnya; Kepala Pemerintah dan Wakil Kepala Pemerintah Negara Asing; Sekjen PBB; Mantan Kepala dan Wakil Kepala Negara dan Mantan Kepala Pemerintahan dan Wakil Kepala Pemerintahan Negara Asing; Pimpinan Lembaga Negara Asing, Menteri Pejabat Negara Asing; Duta Besar; Gubernur; Pejabat Negara Asing; Putra Mahkota atau Pangeran Negara asing serta tamu lain yang ada hubungan dengan kepentingan negara dan suami istri dari pengguna VVIP yang telah disebutkan diatas.

Sedangkan pengguna VIP Room kedua bandara dari pejabat pemerintah Republik Indonesia terdiri dari pimpinan dan anggota MPR; DPR; DPD; BPK; MA dan MK, Gubernur Bank Indonesia; Menteri Jaksa Agung; Ketua dan Wakil Ketua Komisi/ Dewan/ Badan Tingkat Pusat Direktur Utama; Panglima TNI; Kapolri, Kepala Staf Angkatan; Kepala BIN; Wakapolri; Dubes RI; Gubernur; Ketua DPRD; Pangdam; Kapolda; Ketua Pengadilan Negeri; Kepala Kejaksaan Tinggi beserta istri dan suami.

Selanjutnya, Wakil Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Pejabat Pemerintah Pusat dan Daerah Eselon I beserta istri atau suami; pejabat TNI dan POLRi Bintang satu; Tamu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan seizin Gubernur Kaltim; Pemangku Adat Besar Kaltim atau Kesultanan, Direktur Utama BUMN. (*)