Ilustrasi: sertipikat tanah
Kabar Ibu Kota

Pemprov Kaltim Tebar 500 Sertifikat Tanah di Tiga Daerah

  • IBUKOTAKINI.COM – Penyerahan sertifikat diharapkan meredam konflik agraria antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, atau masyarakat dengan perusahaan.
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kalimantan Timur menyerahkan sertifikat tanah kepada ratusan masyarakat di tiga daerah. Sebanyak 500 sertifikat tanah diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda dan Balikpapan. 

Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Yusliando mengatakan, pemberian sertifikat ini diharapkan bisa menekan konflik lahan.  

“Setelah penyerahan sertifikat ini, masyarakat sudah memiliki alas hukum atas tanah atau sudah memiliki status hak tanah yang jelas,” kata Yusliando sebagaimana dikutip dalam pernyataan resmi, Jumat 2 Desember 2022.

Yusliando berharap dengan sertifikat ini, tidak ada lagi konflik tanah baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, atau masyarakat dengan perusahaan. Sebab masyarakat sudah memiliki kepastian hukum dengan keberadaan sertifikat tersebut.

BACA JUGA:

“Pesan Pak Gubernur, kalau sertifikat itu akan dimanfaatkan sebagai agunan kredit di bank, jangan sampai digunakan untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif. Seperti membeli mobil, karena itu justru akan membebani. Harus dimanfaatkan untuk usaha-usaha yang produktif,” kata Yusliando meneruskan pesan Gubernur Isran Noor.

Selain kepada warga di tiga daerah, penyerahan sertifikat akan diberikan kepada para pemilik tanah. “Yang lain nanti akan menyusul. Target tahun 2024 semua tuntas,” tegas Yusliando.

Penyerahan sertifikat di Kaltim merupakan bagian kegiatan Penyerahan Sertifikat untuk Rakyat oleh Presiden Republik Indonesia, Kamis 1 Desember 2022. 

BACA JUGA:

Secara nasional sudah ada lebih dari 100 juta sertifikat tanah yang diserahkan kepada masyarakat di era Pemerintahan Joko Widodo. Masih terdapat sekitar 24 juta bidang tanah yang akan dituntaskan hingga 2024 mendatang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program percepatan sertifikasi tanah sebagai salah satu proyek strategis nasional yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. ###