Pemprov Kaltim Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Kabar Ibu Kota

Pemprov Kaltim Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024

  • ASN memiliki hak pilih, namun harus tetap netral dalam pelaksanaan kontestasi politik.
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

SAMARINDA – Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses demokrasi berlangsung. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengingatkan agar seluruh ASN, khususnya di lingkungan Pemprov Kaltim, tidak memberikan respons terkait pilkada di media sosial atau terlibat dalam aktivitas politik praktis.

“ASN memiliki hak pilih, namun harus tetap netral dalam pelaksanaan kontestasi politik. Tidak boleh memberikan respons terkait Pilkada atau bergabung dengan tim sukses (timses),” ujar Sri Wahyuni dalam acara Fashion Show Seragam Korpri yang digelar di Kantor Gubernur Kaltim baru-baru ini.

Sri Wahyuni menegaskan bahwa sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri tentang Netralitas ASN, seluruh ASN harus menghindari aktivitas yang dapat memengaruhi netralitas mereka. Larangan tersebut mencakup:

  • Tidak menjadi pembicara dalam kegiatan yang mendukung salah satu tim pemenangan.
  • Tidak menghadiri deklarasi calon tertentu.
  • Tidak berfoto bersama dengan bakal calon kepala daerah.

BACA JUGA:

“Kepala daerah dan perangkat daerah, mulai dari provinsi hingga desa, diminta memastikan bahwa netralitas ASN tetap terjaga. Netralitas ini tidak mengurangi hak ASN untuk memberikan suara sebagai pemilih,” tambahnya.

Sri Wahyuni mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN akan dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Ada risiko berat yang harus dihadapi jika melanggar. Oleh karena itu, kami berharap tidak ada ASN, terutama di tingkat pimpinan perangkat daerah, yang melanggar aturan ini," tegasnya.

Pemprov Kaltim juga telah meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk memantau dan memastikan bawahannya tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.  ***