Pemprov Kaltim Terbitkan 338 Izin Usaha Perkebunan Berkelanjutan
- IBUKOTAKINI.COM – Izin perkebunan diharapkan menjadi pengganti sektor ekonomi yang saat ini masih mengandalkan sumber daya alam yang tidak terbarukan.
Bisnis
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kalimantan Timur telah menerbitkan 338 izin usaha perkebunan sejak 2017. Ratusan perusahaan itu menggarap lahan seluas 2.360.000 hektar.
Kemudian dari 2.360,000 hektar yang sudah berizin tersebut, luas lahan yang sudah digunakan untuk perkebunan sekitar 1.551.000 hektar. Rincian untuk perkebunan sawit 1.300.000 hektar dan sisanya 251.000 hektar ditanami tanaman non sawit, seperti karet, kakao, dan tanaman lain sebagainya.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad, izin tersebut keluar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 – 2036.
Merujuk Perda tersebut, ruang atau luasan lahan untuk perkebunan di Kaltim seluruhnya 3.269.000 hektar.
Ujang Rachmad memastikan pemberian izin tersebut sesuai dengan pembangunan perkebunan Kaltim yang menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan, sesuai peran strategisnya dalam ekologi, ekonomi dan sosial.
“Kita melaksanakan pembangunan perkebunan berkelanjutan tidak hanya didasari permintaan dari luur negeri, tetapi karena kesadaran dan komitmen pemerintah daerah,” kata Ujang Rachmad dalam pernyataan, Senin 17 Oktober 2022.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/mudah-kumpulkan-dana-ekspor-sawit-kesulitan-distribusi-ke-petani
- https://ibukotakini.com/read/pola-ganti-rugi-jadi-pembahasan-penyusunan-rdtr-di-ikn
- https://ibukotakini.com/read/kebutuhan-daging-sapi-kaltim-capai-519-ribu-ekor
Dasar hukum pembangunan perkebunan berkelanjutan adalah Deklarasi Pembangunan Berkelanjutan oleh Gubernur Kaltim di Kalimantan Timur pada tanggal 11 September 2017. Isi deklarasi tersebut antara lain menegaskan “Melindungi kawasan dengan nilai cadangan karbon tinggi (hutan alam seluas 640.000 hektar dan lahan gambut seluas 50.000 hektar”.
Kemudian setahun kemudian terbit Perda Kaltim Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Pada pasal 55 disebutkan; “Pelaku usaha perkebunan bertanggungjawab terhadap pengelolaan lingkungan, keanekaragaman hayati dan sosial budaya”.
“Tahun 2020 kita juga sudah menyelesaikan pekerjaan mengidentifikasi dan menginventarisasi data spasial ANKT di Kaltim seluas 645.010 hektar,” ungkap Ujang.
Pada tahun 2021, juga telah terbit Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Kriteria Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT).
“Pergub ini sebagai panduan identifikasi dan inventarisasi ANKT pada pola ruang perkebunan (area telah berizin dan belum berizin),” sambung Ujang.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/bantuan-pestisida-untuk-petani-pekebun-diberikan-pemprov-kaltim
- https://ibukotakini.com/read/kontribusi-subsektor-perkebunan-terhadap-pdrb-terus-ditingkatkan-ini-upaya-pemprov-kaltim
- https://ibukotakini.com/read/isran-noor-klaim-banyak-investor-asia-pedekate-ke-ikn
Pertimbangan pembangunan perkebunan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan, karena diharapkan dapat menjadi pengganti sektor ekonomi yang saat ini masih mengandalkan sumber daya alam yang tidak terbarukan.
Menurut Ujang, ada 13 strategi pembangunan Kebun Berkelanjutan di Kaltim, antara lain efisisensi pemanfaatan lahan melalui penataan dan penertiban perizinan, prioritas pada pengembangan non sawit, peningkatan fasilitas pembangunan kebun rakyat dan sebagainya.
Ujang juga menambahkan, penetapan Peta Indikatif ANKT Level Provinsi dan Kabupaten seluas 456.827,13 hektar. Peta indikatif ANKT tersebut menjadi acuan dan pertimbangan dalam proses perizinan, usaha perkebunan, referensi dalam kajian Lingkungan Hidup Strategis dan Penyusunan Tata Ruang Wilayah Daerah.
Tahun 2021 juga telah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 43 Tahun 2021 Tentang ANKT di Area Perkebunan. Pergub ini jadi pedoman pengelolaan ANKT pada lahan yang telah terbebani izin maupun yang belum oleh pelaku usaha perkebunan. “Tugas kami sekarang lebih pada monitoring dan evaluasi pengelolaan ANKT,” kata Ujang. ###