Pemprov Kaltim Terbitkan SE Jam Kerja Pegawai Selama Ramadan
Kabar Ibu Kota

Pemprov Kaltim Terbitkan SE Jam Kerja Pegawai Selama Ramadan

  • IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim terkait jam kerja pegawai selama Ramadan. Di mana dalam wak
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim terkait jam kerja pegawai selama Ramadan. Di mana dalam waktu dekat bulan suci Ramadan 1443 Hijriah akan tiba. 

Kepala Biro Organisasi Setda Prov Kaltim Iwan Setiawan didampingi Karo Adpim Setda Prov Kaltim HM Syafranuddin menjelaskan, diterbitkan tertanggal 30 Maret 2022. Bernomor 061.2/2331/B.ORG-TL tentang penetapan jam kerja pada Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi bagi pegawai ASN di lingkungan Pemprov Kaltim.

"Surat edaran ini berlaku sejak awal Ramadan dijalani seluruh umat muslim tahun ini. Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pegawai pemerintahan selama Ramadan 1443 Hijriah," ucap Iwan Setiawan didampingi Syafranuddin, Rabu 30 Maret 2022.

Aturan ini dianggap perlu, agar pegawai tetap efektif bekerja meski selama Ramadan. Jam kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), berlaku bagi Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).

Pemberlakuan jam kerja berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai berakhirnya Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

"Melalui surat edaran ini, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing," jelasnya.

Sementara, khusus Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta agar menyesuaikan waktu pelaksanaannya.

Adapun jam kerja yang diberlakukan, yakni lima hari kerja, Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 wita. Hari Jumat pukul 08.00-11.00 wita. Jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 33 jam.

Sedangkan hari kerja selama enam hari, dimulai Senin-Kamis dan Sabtu pukul 08.00- 14.00 wita. Sementara Hari Jumat pukul 08.00-11.00 wita. Jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 33 jam.