Masjid Islamic Center, salah satu ikon Kota Samarinda, Ibu Kota Kalimantan Timur.
Kabar Ibu Kota

Pemprov Kaltim Terima Kritik Soal LKPJ

  • Pemerintah daerah melaporkan kinerja secara terbuka

Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuka pintu bagi masyarakat untuk mengkritik Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Pernyataan ini disampaikan Kepala Biro Humas Kaltim, Syafranuddin demi peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat.

"Pintu kritik dan saran demi pembangunan Kaltim lebih baik lagi, terbuka lebar. Karena yang dibangun adalah rakyat agar kehidupan mereka lebih baik lagi, termasuk peningkatan infrastruktur dasar rakyat,” ungkap Syafranuddin. Ia menambahkan beberapa program Pemprov Kaltim yang sudah dirasakan masyarakat seperti Beasiswa Kaltim Tuntas.

Kepala Daerah dalam UU Pemda mempunyai sederet kewajiban terkait pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Proses pelaksanaan APBD, terang Kepala Biro Humas Kaltim, Syafranuddin, yakni berupa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RPPD).

Ketiga laporan itu, sesuai amanat pasal 69 UU Pemda. Iapun menambahkan, berdasarkan jenis laporannya maka LKPJ disampaikan ke DPRD seperti yang telah dilaporkan Gubernur Isran Noor ke DPRD Kaltim, akhir bulan April lalu.

Sedangkan dua laporan lainnya, yakni LPPD dilaporkan ke Presiden melalui Mendagri. Sedangkan RLPPD kepada masyarakat melalui saluran yang ada.
“Ketiga laporan isinya sama, hanya format laporannya saja yang berbeda sedangkan waktu penyampaiannya juga sama,” beber Syafranuddin.

Terkait LKPJ, ia menambahkan amanat Pasal 71 ayat 3 yang menyebutkan Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD dibahas oleh lembaga legislatif ini untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu saran dan rekomendasi DPRD, menurut dia, sangat diperlukan Pemprov untuk melakukan perbaikan jika ada kekurangan. Sementara, LPPD akan dinilai pemerintah pusat dan RLPPD dari masyarakat.