Pemprov Kaltim berkomitmen melindungi warga terdampak pembangunan IKN. (FOTO: HERU/ADPIMPROV)
Kabar Ibu Kota

Pemrov Kaltim Komitmen Lindungi Warga Terdampak Pembangunan IKN

  • BALIKPAPAN – Sejumlah implikasi yang dihadapi pemerintah daerah perlu menjadi perhatian pusat akibat perubahan UU, diantaranya perlu dibuat kesepakatan pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah.
Kabar Ibu Kota
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM –  Pemerintah Kalimantan Timur berkomitmen memastikan hak-hak masyarakat yang terdampak langsung pembangunanIbu Kota Nusantara dijamin dan dilindungi.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi  Kalimantan Timur, Sri Wahyuni saat membuka Sosialisasi Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan perkembangan penyusunan perubahan peraturan pelaksana UU IKN. 

“Kaltim antusias dan mendukung penuh agenda pembangunan IKN. Kami melihat pemindahan IKN bukan hanya sekedar relokasi pusat administrasi nasional atau membentuk fisik perkotaan baru. Tetapi juga kesempatan bagi Kaltim untuk melakukan akselerasi transformasi struktur ekonomi menjadi lebih inklusif dan berkelanjutan,” kata Sri Wahyuni, Senin (11/12/2023). 

Sri Wahyuni mengatakan Sosialisasi UU Nomor 21/2023 tentang perubahan atas UU Nomor 3/2022 tentang IKN dimaksudkan agar seluruh pemangku kepentingan terutama masyarakat dapat memahami pokok-pokok perubahan dalam UU IKN. 

BACA JUGA:

“Sehingga masyarakat yang diatur oleh peraturan ini memperoleh kepastian, kemanfaatan, dan keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, serta diharapkan pelaksanaan kegiatan 4P, yaitu persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara dapat berjalan sesuai dengan rencana,” kata Sri Wahyuni. 

Perubahan UU IKN ini, menurut Sri, memiliki tujuan yang strategis untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang selama ini menjadi kendala dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara. 

Dengan ditetapkannya perubahan undang-undang tentang IKN, diyakini akan tercipta penyelesaian yang adil dan merata serta memihak kepada kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat yang terdampak pembangunan IKN.

Sri Wahyuni mengungkapkan terdapat beberapa implikasi yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan perlu menjadi perhatian pemerintah pusat akibat dilakukannya perubahan UU, diantaranya dalam upaya mempercepat perwujudan superhub ekonomi IKN, perlu dibuat kesepakatan pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah. Serta perlunya OIKN segera menetapkan daerah mitra IKN yang ada di wilayah Kaltim.

BACA JUGA:

“Melalui sosialisasi ini masyarakat menjadi tahu dan kita semua memiliki pemahaman setara, agar kita lebih mudah dalam memberikan dukungan dan mendapatkan kepastian hukum bagi semua pihak yang terdampak dalam pembangunan IKN ini,” ungkap Sri. 

Sosialisasi ini turut dihadiri Kepala OIKN Bambang Susantono (secara daring), Staf Ahli Kementerian PPN/Bappenas bidang Hubungan Kelembagaan Teni Widuriyanti, Ketua DPRD Kutai Kartanegara Abdul Rasid, Rektor Universitas Balikpapan Isradi Zainal sekaligus sebagai moderator paparan dan diskusi.

Narasumber berasal dari deputi, direktur dan staf khusus OIKN, serta akademisi dari Universitas Mulawarman, Universitas Negeri Sebelas Maret, Universitas Gadjah Mada dan UPN Veteran Jakarta.

Sosialisasi yang dikemas dengan diskusi ini diinisiasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berkolaborasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)***