Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufaidah
Kabar Ibu Kota

Pencari Kerja Penyandang Disabilitas Jadi Atensi, Disnaker Balikpapan Imbau Perusahaan Penuhi Kewajiban

  • IBUKOTAKINI.COM - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan juga turut memperhatikan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses
Kabar Ibu Kota
Niken Dwi Sitoningrum

Niken Dwi Sitoningrum

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan juga turut memperhatikan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses pekerjaan. 

Pihaknya mengimbau perusahaan untuk dapat memenuhi kewajiban mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

"BUMN dan perusahaan (swasta) itu harus ada 1 persennya, di pemerintahan sendiri 2 persen dari jumlah tenaga kerjanya harus melibatkan disabilitas," terang Ani Mufaidah, Kepala Disnaker Balikpapan ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (1/4/2023).

BACA JUGA:

Kendati begitu, belum ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kuota pekerja penyandang disabilitas. Sehingga, perusahaan tidak sepenuhnya dan secara keseluruhan patuh akan kebijakan tersebut.

"Itu juga belum ada sanksinya di UU, otomatis kami dari Naker ya bisanya hanya mengimbau," ucapnya.

Bukan berarti tak ada upaya, Disnaker juga mendorong investor yang akan masuk di Balikpapan untuk dapat melibatkan penyandang disabilitas di dalam perusahaan.

"Alhamdulillah, sepertinya Alfamart ada komitmen, kayaknya 7 (persen). Mudah-mudahan bisa terpenuhi," katanya.

Dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja penyandang disabilitas, Disnaker bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Balikpapan. Untuk nantinya dapat berkoordinasi secara intens dengan kelompok atau asosiasi yang menaungi penyandang disabilitas.

"Nanti kami bahas juga dengan manajemen Alfamart untuk jenis pekerjaan yang akan diberikan itu apa. Sehingga, bisa kita pelajari dan kita komunikasikan sama Dinsos dan kelompoknya," jelas Ani.

Berkaitan tentang upaya pemerintah dalam memfasilitasi calon pekerja penyandang disabilitas, Ani mengaku belum memiliki program pelatihan khusus yang tentunya juga membutuhkan tenaga khusus untuk menangani hal ini.

Namun, pihaknya telah memiliki rencana kerja dengan menggandeng Dinsos. Mengingat, Dinsos lah yang lebih mengetahui database dan kondisi penyandang disabilitas di Kota Beriman.

"Setelah lebaran kayaknya nanti akan mengadakan pelatihan dengan LSM asal Jakarta yang bergerak di bidang itu. Nanti pastinya akan kami informasikan," tuturnya.

Terkait dengan jumlah pencari kerja penyandang disabilitas, Disnaker belum mengetahui angka pastinya. Sebab, pendaftar Kartu AK1 atau kartu tanda pencari kerja dengan kondisi tertentu juga belum dapat terlihat.

"Biasanya itu lewat afirmasi khusus sih, itu kerja sama kami dengan Dinsos nanti. Kami hanya menjadi jembatan saja lah ibaratnya," sebutnya.

Sementara itu, jumlah perusahaan di Balikpapan yang telah melaporkan keterlibatan pekerja penyandang disabilitasnya juga belum banyak. Karena, memang tak ada kebijakan dan kewajiban yang mengatur pelaporan tersebut.

"Ada beberapa. Hanya saja, belum ada kewajiban untuk melaporkan, sehingga kami hanya memberikan imbauan untuk melaporkannya. Dari Reman dan Komatsu itu sepertinya yang sudah melapor," pungkasnya. ###