Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Resmi Dibuka
Politik

Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Resmi Dibuka

  • Untuk pendaftaran pada tanggal 27-28 Agustus 2024 dibuka pada pukul 08:00-16:00 wita. Sedangkan pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024 dibuka pada pukul 08:00-23:59 wita.
Politik
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan secara resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Balikpapan telah di buka pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024.

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Maka, Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan secara resmi mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024 pada hari ini, Sabtu 24 Agustus 2024.

“Penerimaan pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024, di Kantor KPU Kota Balikpapan Jalan Jendral Sudirman 19 Balikpapan,” jelasnya melalui keterangan resminya, pada Minggu, (25/8/2024).

Untuk pendaftaran pada tanggal 27-28 Agustus 2024 dibuka pada pukul 08:00-16:00 wita. Sedangkan pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024 dibuka pada pukul 08:00-23:59 wita.

Prakoso menjelaskan bahwa KPU Kota Balikpapan juga membuka layanan Helpdesk selama tahapan pencalonan ini melalui sistem Si Anggi dan Si Sali.

Lanjut Prakoso memaparkan syarat minimal perolehan suara sah sebagai persyaratan pencalonan walikota dan wakil walikota balikpapan tahun 2024 sejumlah 28.552 suara sah. 

Untuk lebih jelas mengetahui pengumuman pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Balikpapan tahun 2024 dapat mengakses melalui link: bit.ly/3yUq5uR

Pengumuman ini disampaikan KPU Balikpapan, agar masyarakat dapat mengetahui keputusan KPU tentang pendaftaran calon kepala daerah pasca keputusan MK. ***