logo
Ilustrasi
Bisnis

Penerbangan Komersial Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April 2020 Hingga 1 Juni 2020

  • Pemerintah melarang penerbangan komersial, baik dalam maupun luar negeri, mengangkut penumpang baik untuk transportasi umum maupun carter.

Bisnis
Admin

Admin

Author

IBUKOTAKINI.COM—Pemerintah melarang penerbangan komersial, baik dalam maupun luar negeri, mengangkut penumpang baik untuk transportasi umum maupun carter.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan larangan tersebut berlaku mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB hingga Senin (1/6).

Novie menambahkan aturan ini tak hanya berlaku untuk wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tetapi seluruh wilayah udara Indonesia. “Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie. Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA serta operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Layanan penerbangan juga masih berlaku untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartment) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan. “Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” tuturnya.

Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa. Pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo. “Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” pungkasnya.