
Penerimaan Murid Baru, Pemkot Harus Gandeng Sekolah Swasta
- Pemkot juga biayai pendidikan di sekolah swasta
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan berencana menggandeng sekolah swasta sebagai mitra dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025–2026.
Langkah ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan sekolah swasta guna mengatasi keterbatasan daya tampung di sekolah negeri.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan, Ganu menyampaikan, untuk realisasinya tentu memiliki konsekuensi terutama di anggaran.
"Berdasarkan perhitungan awal kami, Pemkot harus menyiapkan anggaran antara Rp3,4 hingga Rp3,6 miliar untuk membiayai siswa yang diterima di sekolah swasta mitra," sebutnya, Minggu 4 Mei 2025.
Disdikbud Balikpapan Gandeng Sekolah Swasta Seleksi SPMB 2025
Menurut Ganum, anggaran tersebut mencakup dua beban biaya utama yang biasa dialami orang tua siswa, yaitu uang pangkal (uang gedung) dan Sumangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bulanan.
Saat ini, sebanyak 13 sekolah swasta telah diidentifikasi sebagai mitra dan tersebar di beberapa rayon, yang akan turut menampung siswa baru bersama sekolah negeri.
Contohnya di Rayon 1, selain SMP Negeri 1, 2, 7, dan 12, juga ada SMP Al-Hasan, SMP SP, dan SMP YPI yang akan disiapkan menerima siswa jalur SPMB.
“Jadi siswa tidak hanya bergantung pada sekolah negeri. Sekolah swasta juga jadi pilihan, tapi tetap tanpa biaya,” jelas Ganum.
DPRD Balikpapan Minta Pembagian Seragam Sekolah Gratis Bisa Tepat Waktu
Ganum menambahkan bahwa kerja sama ini juga untuk menghilangkan persepsi bahwa sekolah swasta adalah pilihan kedua, dan untuk menunjukkan bahwa pemerintah turut hadir di sektor pendidikan swasta.
“Saya ingin publik tahu bahwa pemerintah tidak hanya membangun sekolah negeri. Di swasta pun, negara tetap hadir dan memberi dukungan,” tegasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Disdikbud saat ini sedang merancang regulasi teknis. Dasar hukum pelaksanaan akan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota, yang akan menjadi pijakan resmi dalam penyaluran anggaran dan pengawasan program. ***