Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Max Darmawan, saat memaparkan penerimaan pajak 2021, di Balikpapan, Rabu (19/1/2022)
Ekonomi

Penerimaan Pajak Pengungkapan Sukarela Capai Rp7,19 Miliar

  • IBUKOTAKINI.COM - Realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Kantor Wilayah D
Ekonomi
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara sebesar Rp7,19 miliar dengan jumlah nilai harta bersih sebesar Rp56 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Max Darmawan mengatakan bahwa angka tersebut masih tetap akan bertambah seiring dengan batas waktu pemanfaatan PPS yang diterapkan oleh pemerintah hingga akhir bulan Juni tahun ini. 

“Program ini merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” ucap Max Darmawan dalam Media Gathering, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (19/1/2022).

Kondisi saat ini menurut Max, masih terdapat peserta Amnesti Pajak 2016 yang belum seluruhnya mendeklarasikan aset yang dimiliki dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan tahun pajak 2016 sampai dengan 2020. 

“Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya kebijakan PPS dapat meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian dan meningkatkan kepatuhan sukarela waijb pajak,”  ujarnya.

Sementara penerimaan pajak wilayah Kaltimtara tahun 2021. Ia menyebut bawa realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Tahun 2021 sebesar Rp18,42 triliun. Dengan persentase capaian sebesar 95,11% atau tumbuh sebesar 7,53% dari tahun 2020. 

“Penerimaan pajak tersebut didominasi oleh lima sektor antara lain pertambangan, perdagangan, industri pengolahan, pertanian, kehutanan dan perikanan serta konstruksi. Berdasarkan penerimaan neto tahun 2021, persentase penerimaan pajak dari kelima sektor tersebut sebesar 82,87%.,” imbuh Max Darmawan.

Sedangkan realisasi insentif pajak tahun lalu sebesar Rp734 miliar. Perolehan itu didominasi oleh insentif pajak berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp252 miliar. 

"Dilanjutkan dengan insentif pengembalian pendahuluan pembayaran pajak sebesar Rp221 miliar dan diikuti oleh PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp202 miliar,” tutupnya.