Penerimaan Pajak Usaha Sarang Burung Walet Capai 870 Juta
Penerimaan Pajak Usaha Sarang Burung Walet Capai 870 Juta
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) berupaya mengejar potensi daerah. Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Samon Jaya mengatakan telah menyampaikan permintaan data dan keterangan serta imbauan baik melalui panggilan telepon maupun kunjungan kepada 175 Wajib Pajak yang bergerak di sektor usaha sarang burung walet.
“Hasilnya, terdapat beberapa pengusaha sarang burung walet yang secara voluntary compliance (kepatuhan sukarela) berkunjung ke kantor pajak untuk melakukan diskusi terkait pajak atas usahanya,” kata Samon Jaya, baru-baru ini.
Samon menyebut sebagian Wajib Pajak tersebut telah melakukan pembayaran pajak setelah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Berdasarkan data yang dihimpun Kanwil DJP Kaltimtara pada 20 November 2020 hingga saat ini, telah dihimpun pembayaran pajak dari usaha sarang burung walet sebesar Rp870.663.719.
“Jumlah tersebut masih jauh dari data potensi perpajakan sektor usaha sarang burung walet yang dimiliki oleh Kanwil DJP Kaltimtara yakni sebesar Rp6.57 miliar,” jelasnya. Selain itu, Kanwil DJP Kaltimtara akan melakukan upaya yang lebih lanjut pasca persuasi.