Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Elvin Djunaidi
Kabar Ibu Kota

Penertiban dan Penataan Pasar Pandansari Tunggu Konsep Dinas Perdagangan

  • IBUKOTAKINI.COM - Berkaitan dengan penataan dan penertiban Pasar Pandansari yang sempat dibahas, Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan masih m
Kabar Ibu Kota
Niken Dwi Sitoningrum

Niken Dwi Sitoningrum

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Berkaitan dengan penataan dan penertiban Pasar Pandansari yang sempat dibahas, Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan masih menunggu konsep matang dari Dinas Perdagangan (Disdag) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Diketahui, Dishub memang dilibatkan dalam pembahasan yang telah dilakukan oleh Disdag Balikpapan beberapa waktu lalu bersama stakeholder terkait. Termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menyerap aspirasi pedagang dan konsumen.

Namun demikian, seperti yang telah dijelaskan oleh Disdag dan Satpol PP Balikpapan, kedua pihak masih belum bisa menyampaikan konsep matang yang akan dilakukan Juli 2023 mendatang.

Sebab, pertemuan yang dilakukan untuk membahas hal ini juga baru dilakukan beberapa kali.

"Kemarin itu memang masih pertemuan awal, jadi hasil pertemuannya masih akan ditindaklanjuti lagi," ucap Elvin Junaidi, Kadishub Balikpapan ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (25/3/2023).

BACA JUGA:

Ia menyebut, kewenangan Dishub Balikpapan untuk turut serta mewujudkan penataan dan penertiban tersebut akan dilakukan dengan melihat konsep yang disusun bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Terkait bagaimana rekayasa lalu lintasnya, nanti kami lihat dulu konsep mereka (Disdag dan Satpol PP) seperti apa, baru kami bisa melakukan," katanya. 

Elvin menegaskan, tindakan yang akan melibatkan beberapa OPD ini juga harus melalui beberapa pertemuan dan pembahasan yang cukup matang. Sehingga, konsep tersebut bisa berdampak positif dalam jangka panjang, bagi pedagang resmi dan juga konsumen yang akan berbelanja.

"Kalau sudah ada konsepnya baru kita bisa bicara pengaturan yang ideal seperti apa," tegasnya.

Kewenangan Dishub dalam penataan dan penertiban Pasar Pandansari ini nantinya berkaitan dengan pengaturan lalu lintas, khususnya untuk loading bahan berjualan pedagang dan lahan parkir yang akan digunakan konsumen untuk berbelanja di sekitar lokasi pasar.

"Dishub hanya mengatur lalu lintas dan parkir saja sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya. ###