Penetapan Calon DPD, Bawaslu Kaltim Antisipasi Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilu
- IBUKOTAKINI.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kalimantan Timur menggelar koordinasi persiapan pengawasan verifikasi administrasi dukungan min
Politik
IBUKOTAKINI.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kalimantan Timur menggelar koordinasi persiapan pengawasan verifikasi administrasi dukungan minimal bakal calon anggota DPD di Kota Balikpapan.
Dari 4 bakal calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari Balikpapan, masih ada satu bakal calon yang tengah mengajukan proses penyerahan dukungan.
Berdasarkan Peraturan KPU 10 Tahun 2022 dan PKPU 13 Tahun 2022, Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), penyerahan dukungan secara manual terhitung 3 hari sejak Jum'at 30 Desember 2022.
Anggota Bawaslu Kalimantan Timur, Ebin Marwi mengatakan data dukungan dari bakal calon dari KPU Provinsi belum diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota.
“Meski begitu pengawas Pemilu perlu mempersiapkan diri mengantisipasi potensi sengketa proses pemilu maupun potensi dugaan pelanggaran administrasi,” kata Ebin Marwi dalam pernyataan resmi.
BACA JUGA:
- Pemprov Kaltim Siapkan Dukungan Anggaran Pemilu 2024 - ibukotakini.com
- Gubernur Kaltim Isran Noor Menyebut Pemindahan Ibu Kota Negara Terlalu Terlambat - ibukotakini.com
Karena itu, anggota Bawaslu kabupaten/kota harus memastikan keberadaan Form A.
“Ada kepentingan Bawaslu Provinsi khususnya dalam memperoleh informasi yang tertuang dalam Form A Pengawasan di tingkat Kabupaten/Kota sebagai pengawas Pemilu,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ebin Marwi menyinggung amanat dalam Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, dimungkinkan dalam proses persidangan, majelis melakukan investigasi dan Bawaslu Kabupaten/Kota akan dilibatkan untuk penggalian informasi.
“Pada poinnya terdapat dua hal yakni potensi dugaan pelanggaran administrasi dan permohonan sengketa proses Pemilu yang perlu dipersiapkan. Hal lainnya bahwa penting dalam pengawasan yakni komunikasi antarlembaga Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya.
BACA JUGA:
- Kalau Ingin Negara Maju, Kembalikan Kewenangan ke Daerah - ibukotakini.com
- Mulai Rekrut PPK dan PPS, Ini Kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha - ibukotakini.com
Ebin menjelaskan, dalam pengawasan melekat, Surat Tugas dibawa kemudian disampaikan kepada KPU serta perlengkapan lainnya seperti id card dan alat kerja pengawasan.
“Khusus Form A yang terdapat dugaan pelanggaran dapat segera disampaikan kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran untuk ditindaklanjuti,” ujar Ebin, Senin 2 Januari 2023..
Bawaslu Kota Balikpapan memaparkan hasil koordinasi terkait verifikasi administrasi dukungan minimal Bakal Calon Anggota DPD dengan KPU Kota Balikpapan. Bahwa per tanggal 2/1/2023 belum dilakukan verifikasi administrasi dikarenakan data dari KPU Provinsi Kalimantan Timur belum diterima KPU Kota Balikpapan.
Bahwa proses penerimaan per tanggal 2/1/2023 dukungan minimal bakal calon DPD masih berlangsung terhadap salah seorang bakal calon yang melakukan penyerahan secara manual. Proses verifikasi administrasi oleh KPU Kota Balikpapan akan dilakukan setelah terdpat instruksi dan penyaluran data dari KPU Provinsi Kalimantan Timur. ###