Penetapan Harga Minyak Goreng Belum Selesaikan Jangka Panjang
- IBUKOTAKINI.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sampaikan hasil kajian atas permasalahan lonjakanharga minyak goreng&nbs
Ekonomi
IBUKOTAKINI.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sampaikan hasil kajian atas permasalahan lonjakanharga minyak goreng dalam forum jurnalis yang diadakan secara daring kemarin sore di Jakarta. Forum tersebut menghadirkan Komisioner KPPU, Ukay Karyadi dan Direktur Ekonomi, Mulyawan Renamanggala.
Berdasarkan hasil penelitian, Komisioner KPPU, Ukay Karyadi menjelaskan bahwa kenaikan harga minyak goreng tersebut antara lain dipicu oleh kenaikan permintaan crude palm oil (CPO) di industribiodisel dan pasar internasional.
“Upaya penetapan harga oleh Pemerintah saat ini bagus dalam jangka pendek,namun di jangka panjang belum dapat menyelesaikan persoalan industri yang diwarnai oleh tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi dan kebijakan yang belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industritersebut,” kata Ukay Karyadi Forum Jurnalis terkait Kenaikan Harga Minyak Goreng, Kamis sore (21/1/2022).
Menurutnya, penelitian dilaksanakan dan dilatarbelakangi lonjakanharga minyak gorengdari bulan Oktober 2021 hingga mencapai Rp20.000 per liter dan adanya dugaan kartel dalam kenaikan harga minyak goreng.
- https://ibukotakini.com/read/wali-kota-panggil-instansi-terkait-bahas-laka-lantas-muara-rapak
- https://ibukotakini.com/read/tahun-2022-vale-indonesia-belanjakan-modal-u-sdollar-120-juta
- https://ibukotakini.com/read/kendalikan-harga-operasi-pasar-minyak-goreng-digelar
“Penelitian difokuskan pada dua sisi, yakni apakah kenaikan ini disebabkan adanya kebijakan Pemerintah atau terdapat perilaku anti persaingan oleh pelaku usaha. Bahwa sinyal-sinyal terkait kedua hal tersebut sudah ada,” ujarnya.
Dari hasil penelitian, KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng.Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng. Sebaran pabrik minyak goreng juga dilihat tidak merata.
Di mana sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit. Padahal ketergantungan pabrik minyak gorengakan pasokan CPO menjadi sangat besar.
KPPU menilai kenaikan harga minyak goreng di berbagai wilayah sejalan dengan kenaikan permintaan dan naiknya harga CPO. Kenaikan tersebut dikarenakan tumbuhnya industri biodiesel, turunnya pajak ekspor di India, dan naiknya permintaan dari luar negeri akibat kenaikan akibat kebutuhan akan bahan bakar.
Kata dia, posisi CPO sebagai komoditas global juga menyebabkan produsen minyak goreng sulit bersaing dengan pasar ekspor dalam hal mendapatkan bahan baku meskipun produsen minyak goreng masih satu kelompok usaha dengan pelaku usaha eksportir CPO.
“Kami melihat kebijakan pemerintah yang ada saat ini belum mendorong adanya pertumbuhan industri minyak goreng dengan banyaknya aturan yang membatasi dan mengurangi persaingan usaha. KPPU pernah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah terkait berbagai kebijakan yang mengurangi persaingan usaha di industri pada tahun 2007,” tandasnya.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut,KPPU menyarankan agar Pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.
“Semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal,” ungkap Ukay karyadi.
Lebih lanjut,untuk menjamin pasokanCPO, KPPU menyarankan agar perlu didorong adanya kontrak antara produsen minyak goreng denganCPO untuk menjamin harga dan pasokan.
Ia pun berharap harga pasar dapat berjalan sesuai hukum pasar dan tidak dipengaruhi adanya kartel atau kesepakatan akan tetapi hukum supply and demand, dan berharap Pemerintah mendorong pelaku usaha yang tidak terafiliasi.
“KPPU akan terus mendalami berbagaialat bukti atas permasalahan industriini,” tutupnya.