Penetapan UMK Balikpapan Tunggu Arahan Kemenaker
- Hingga saat ini, Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan belum dapat mengusulkan besaran kenaikan UMK, karena masih menunggu formula yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Tahun 2025, penetapan Upah Minimum Kerja (UMK) Balikpapan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufaidah, menjelaskan bahwa proses penetapan UMK merujuk pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenaker, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UMK.
"Proses penetapan UMK ini masih dalam pembahasan antara serikat pekerja dan perwakilan perusahaan, yakni Apindo, sesuai dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan tuntutan serikat pekerja terhadap UU Cipta Kerja," kata Ani kepada media pada Rabu, 4 Desember 2024.
Hingga saat ini, Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan belum dapat mengusulkan besaran kenaikan UMK, karena masih menunggu formula yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Berdasarkan putusan MK terkait uji materi, Kemenaker tengah mengkaji dan membahas formula yang akan digunakan dalam penetapan UMK/UMP.
"Kita tidak bisa bergerak tanpa arahan dari pusat, karena formula untuk perhitungan UMK ditentukan oleh Kemenaker. Kami tidak bisa menghitungnya sendiri," ujar Ani.
BACA JUGA:
Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, 21 Instansi Ikuti Pameran Integritas - ibukotakini.com
Meskipun belum ada kepastian angka, Disnaker Balikpapan memperkirakan adanya kenaikan UMK untuk tahun 2025. Ani menilai kondisi ekonomi di Kota Balikpapan yang tidak stabil akan mempengaruhi besaran kenaikan UMK tersebut.
"Pasti akan ada kenaikan, hanya saja berapa jumlahnya, formulasi dan perhitungannya masih belum diketahui. Jika ada inflasi, tentu UMK akan naik," jelasnya.
Saat ini, formulasi perhitungan UMK sedang dibahas oleh dewan pengupahan pusat yang melibatkan serikat pekerja dan perwakilan pengusaha.
Ani berharap agar segera ada arahan mengenai formula penghitungannya dari pemerintah pusat, sehingga penetapan UMK di daerah dapat segera dilaksanakan.
"Setelah ada arahan mengenai formula dari pusat, baru kami bisa bergerak cepat untuk menetapkan UMK di Balikpapan," pungkas Ani. ***