Pengajuan 2.100 Formasi CPNS dan PPPK Kota Balikpapan Disetujui!
- Kekurangan tenaga Pegawai negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan setiap tahun terus terjadi. Kalau menghitung dengan pegawai yang pensiun, tentu tidak akan cukup karena setiap tahun pensiun Batas Usia Pensiun (BUP) itu sebanyak 200-300 per tahunnya. Itu belum termasuk pensiun dini, pegawai meninggal dan pegawai yang diberhentikan. Dengan adanya pengajuan formasi yang disetujui menjadi kabar gembira bagi Balikpapan
Balikpapan
BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan menerima kabar gembira dari Kementerian PAN-RB yang menyetujui pengajuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 2.100 orang untuk tahun 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo, menjelaskan bahwa formasi tersebut terdiri dari 80 CPNS dan 2.020 PPPK. tenaga guru mendominasi formasi dengan 360 orang, diikuti tenaga kesehatan berjumlah 17 CPNS dan 155 PPPK, dan tenaga teknis sebanyak 63 CPNS dan 1.505 PPPK.
"Pengajuan kita disetujui semua," kata Purnomo. "Rata-rata daerah yang mengajukan disetujui semua, karena kita mengajukan itu sesuai formasi dan menghitung kebutuhannya."
Penerimaan CPNS dan PPPK ini menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dan diharapkan dapat menutupi kekurangan pegawai di Kota Balikpapan. Purnomo menjelaskan bahwa setiap tahunnya, sekitar 200-300 pegawai pensiun, dan jumlah ini belum termasuk pensiun dini, pegawai yang meninggal, dan yang diberhentikan.
"Pasti kurang terus setiap tahunnya, tapi tidak apa-apa, kita maksimalkan yang ada," kata Purnomo pada Jumat 5 April 2024.
BACA JUGA:
- Pemkot Balikpapan Finalisasi Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa - ibukotakini.com
- Waspadai Mamin Kadaluwarsa, Pemkot Balikpapan Sidak Parsel - ibukotakini.com
- Cuti Bersama, ASN Balikpapan Dilarang Cuti Tahunan, Kecuali Darurat - ibukotakini.com
Mengenai nasib tenaga honorer, Purnomo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait perubahan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 menjadi Nomor 20 Tahun 2023.
"Informasinya, Non PNS yang ada itu diberikan pekerjaan penuh waktu atau patuh waktu sampai dengan bulan November 2024. Jadi kita masih menunggu. Permintaan dari pemerintah pusat tidak ada pemutusan hubungan kerja secara masal. Kita menyambut baik itu," jelas Purnomo.
Purnomo menambahkan animo masyarakat untuk mengikuti CPNS masih tergolong tinggi, menunjukkan bahwa profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Balikpapan masih menjadi primadona.
“Penyetujuan 2.100 formasi CPNS dan PPPK oleh Kementerian PAN-RB merupakan kabar gembira bagi Kota Balikpapan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menutupi kekurangan pegawai di berbagai bidang,” tutupnya. ***