Sekda Kota Balikpapan Muhaimin
Kabar Ibu Kota

Pengajuan Cuti Ibadah dan Pendidikan Jadi Pengecualian Pemkot Balikpapan Beri Toleransi Kepada ASN

  • IBUKOTAKINI.COM - Periode cuti bersama Idulfitri terkadang dirangkaikan pada hak cuti tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghabiskan waktu lebih lama b
Kabar Ibu Kota
Niken Dwi Sitoningrum

Niken Dwi Sitoningrum

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Periode cuti bersama Idulfitri terkadang dirangkaikan pada hak cuti tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghabiskan waktu lebih lama bersama keluarga.

Hal ini tidak terjadi dalam jajaran ASN yang bertugas di Pemerintah Kota Balikpapan. Diketahui, hanya satu orang pejabat lurah yang tak dapat hadir pada rapat rutin yang melibatkan jajaran ASN Pemkot Balikpapan usai periode cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah.

Ketidakhadiran salah seorang pejabat lurah itu pun dikarenakan persoalan kesehatan, yakni pasca terlibat kecelakaan.

Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan, belum ada ASN yang mengajukan cuti untuk memperpanjang masa cuti bersama Idulfitri yang lalu.

BACA JUGA:

Namun, beberapa pejabat memang sudah ada yang merencanakan pengajuan cuti untuk keperluan ibadah Umrah dan mengikuti tes untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

“Ada yang mau mengajukan cuti untuk ibadah Umrah, akan menjadi pengecualian. Ada juga yang mau mengajukan untuk tes melanjutkan pendidikan S2,” sebutnya, Rabu (26/4/2023) kemarin.

Berkaitan dengan cuti untuk mengikuti tes di perguruan tinggi, ia menambahkan, jadwal tes yang memang sudah ditetapkan oleh perguruan tinggi mengakibatkan tidak dapat dilakukannya penundaan cuti.

“Karena sudah ada jadwalnya dari perguruan tinggi, jadi tidak mungkin untuk ditunda (masa cutinya),” katanya.

Menanggapi pengajuan cuti yang akan diajukan ASN usai cuti bersama Idulfitri yang cukup panjang ini, Muhaimin menyebutkan toleransi dari Wali Kota Balikpapan pasti akan didapatkan oleh para ASN dengan alasan khusus dan spesifik.

“Nanti tinggal kebijakan dari wali kota. Karena ini regulasinya Perwali (Peraturan Wali Kota), jadi masih bisa diakomodir,” tuturnya.

“Kecuali, memang kepentingan cuti untuk keluarga atau pribadi,” tutupnya. ###