
Pengakuan Masyarakat Hukum Adat MHA Wehea Tertahan Batas Wilayah Adat
- Pengakuan Terburu-buru Bisa Picu Konflik Agraria
Kutai Timur
IBUKOTAKINI.COM — Upaya mempercepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wehea di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, masih menghadapi satu persoalan krusial. Kejelasan batas wilayah adat hingga kini belum tuntas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, yang juga Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kutim, menegaskan batas wilayah menjadi syarat penting yang harus diselesaikan sebelum proses pengakuan MHA Wehea dapat ditetapkan.
Menurut Rizali, empat unsur lainnya relatif telah memiliki pijakan kuat, yakni sejarah masyarakat Wehea, kelembagaan adat, hukum adat yang masih dipatuhi, serta keberadaan benda-benda adat.
"Empat unsur lain relatif kuat. Sejarah Wehea jelas, lembaga adatnya hidup, hukum adatnya masih ditaati, benda-benda adatnya terpelihara. Yang belum selesai justru satu hal yang paling prinsip dan fundamental yakni batas wilayah adat itu," ujar Rizali dalam pernyataan resmi, Kamis (13/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons perkembangan setelah kegiatan Advokasi Percepatan Pengakuan MHA Wehea Pascaverifikasi Teknis di Muara Wahau pada 5 Agustus 2026 dan forum diskusi kelompok terpumpun (FGD) di Sekretariat Daerah Kutim pada 6 Agustus 2026.
Batas Wilayah Adat Wehea Tak Bisa Ditentukan Sembarangan
Rizali menekankan, penentuan batas wilayah adat berbeda dengan penetapan batas administratif pemerintahan.
Wilayah adat berkaitan dengan tanah ulayat yang memiliki karakter komunal. Tanah tersebut dikuasai dan dimanfaatkan bersama oleh masyarakat hukum adat serta pengaturannya berada dalam kewenangan lembaga adat.
Karena itu, penentuan wilayah adat Wehea harus dilakukan melalui musyawarah adat dan pemetaan partisipatif. Hasil kesepakatan kemudian dituangkan dalam berita acara yang disepakati para pihak.
Dengan mekanisme tersebut, batas wilayah adat tidak ditentukan berdasarkan klaim sepihak ataupun semata-mata melalui keputusan administratif pemerintah.
Ada Syarat Penting Tanah Ulayat
Rizali merujuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 mengenai administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
Menurut dia, keberadaan hak ulayat harus memenuhi sejumlah kondisi. Di antaranya terdapat masyarakat yang masih terikat dalam tatanan hukum adat dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, harus terdapat wilayah tanah ulayat yang menjadi lingkungan hidup masyarakat sekaligus tempat memenuhi kebutuhan hidup. Di dalamnya juga harus terdapat aturan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan, dan penggunaan tanah yang masih berlaku serta ditaati.
"Dua frasa itu kuncinya. Pertama, harus nyata masih dikuasai, bukan sekadar diingat pernah dikuasai. Kedua, tidak boleh sudah ada hak di atasnya," tegas Rizali.
Wilayah Adat Wehea Bersinggungan dengan Perkebunan hingga Kawasan Hutan
Persoalan batas wilayah semakin kompleks karena wilayah yang diusulkan sebagai tanah ulayat di Muara Wahau bersinggungan dengan berbagai jenis penggunaan dan status tanah.
Di kawasan tersebut terdapat areal perkebunan, permukiman warga yang telah bersertifikat, fasilitas umum desa, hingga kawasan hutan.
Kondisi ini membuat penelitian dan pemilahan bidang tanah menjadi tahap yang sangat penting.
Rizali mengingatkan, peta wilayah adat tidak boleh memasukkan bidang tanah yang secara hukum telah memiliki hak tertentu.
Berdasarkan ketentuan yang dirujuknya, hak ulayat tidak dapat dilaksanakan pada bidang tanah yang telah dimiliki perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah. Ketentuan tersebut juga mencakup bidang yang telah digunakan untuk fasilitas umum atau fasilitas sosial maupun tanah yang telah diperoleh atau dibebaskan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, percepatan pengakuan MHA Wehea harus berjalan beriringan dengan kepastian status tanah.
Pemkab Kutim dan BPN Teliti Peta Wilayah Adat
Panitia MHA Kutim bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur kini melakukan penelitian terhadap wilayah yang diusulkan sebagai wilayah adat Wehea.
Penelitian mencakup data yuridis dan data fisik melalui metode tumpang susun. Kajian spasial juga dilakukan dengan membandingkan sejumlah peta, antara lain peta rencana tata ruang wilayah, peta administrasi desa, peta kawasan hutan, serta peta indikatif penghentian pemberian izin baru.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan wilayah tanah ulayat yang nantinya ditetapkan memiliki kejelasan mengenai letak, luas, dan batas.
Bidang tanah yang masuk dalam penetapan juga harus dipastikan tidak memiliki persoalan berupa sengketa, konflik, perkara, ataupun beban hukum lainnya.
"Penelitian ini bukan formalitas dan bukan pula alat untuk memperlambat. Ini justru cara kita melindungi masyarakat Wehea," kata Rizali.
Menurut dia, pengakuan yang ditetapkan berdasarkan peta yang belum bersih justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru bagi masyarakat adat.
Pengakuan Terburu-buru Bisa Picu Konflik Agraria
Rizali mengingatkan, penetapan wilayah adat tanpa penelitian yang matang dapat memunculkan tumpang tindih batas dan konflik agraria.
Potensi persoalan tersebut antara lain sengketa horizontal antarmasyarakat, konflik dengan pemegang hak atas tanah, hingga gugatan hukum setelah keputusan pengakuan diterbitkan.
"Kutai Timur tidak boleh mengulang pola itu. Niat baik negara memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat tidak boleh berbalik menjadi sumber konflik baru," tegasnya.
Karena itu, Pemkab Kutim memilih menyelesaikan persoalan batas wilayah terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap akhir pengakuan MHA Wehea.
Panitia MHA Kutim menargetkan sejumlah tahapan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Tahapan tersebut meliputi penuntasan rekomendasi hasil verifikasi, musyawarah dan pemetaan partisipatif batas wilayah adat, serta penelitian kewilayahan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kutim.
Setelah seluruh tahapan rampung, Panitia MHA Kutim akan menggelar sidang pleno.
Hasil sidang selanjutnya diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada Bupati Kutai Timur sebagai bahan tindak lanjut penetapan pengakuan dan perlindungan MHA Wehea.
Bagi masyarakat Wehea, proses tersebut merupakan perjalanan panjang. Penantian terhadap pengakuan masyarakat hukum adat telah berlangsung belasan tahun.
Karena itu, Rizali menilai lamanya masa penantian justru menjadi alasan agar proses penetapan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
"Masyarakat Wehea sudah menunggu belasan tahun. Justru karena penantian sepanjang itu, hasilnya harus benar-benar bernilai, pengakuan yang kuat, tidak menimbulkan sengketa baru, dan sungguh-sungguh melindungi," pungkasnya.***
