Pengamat Pendidikan: Gaji dan Tunjangan Guru PPPK sama dengan CPNS
JAKARTA - Rekrutmen guru melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi momentum tepat untuk menyelesaikan tiga masalah terkait guru dan tenaga kependidikan yang sudah ada puluhan tahun di Indonesia.
Kabar Ibu Kota
JAKARTA - Rekrutmen guru melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi momentum tepat untuk menyelesaikan tiga masalah terkait guru dan tenaga kependidikan yang sudah ada puluhan tahun di Indonesia.
Ketiga persoalan tersebut adalah tata kelola guru yang belum optimal, isu guru honorer, serta reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan aparatur sipil negara (ASN) kepada masyarakat.
Pengamat Pendidikan Doni Koesoema menjelaskan skema PPK menjadi opsi paling baik dan realistis dalam pembenahan tata kelola guru.
PPPK juga meningkatan kesejahteraan guru honorer dan mendorong percepatan profesionalisme kinerja pemerintah.
"Terkait kesejahteraan, skema PPPK memberikan kesempatan luas kepada guru khususnya honorer memperoleh gaji dan kesejahteraan yang lebih baik," kata Doni di Jakarta, Rabu, 13 Desember 2021.
Melalui skema PPPK, kata Doni, seleksi yang dilakukan tidak membatasi usia sehingga kesempatan melamar lebih terbuka lebar. Bahkan, guru berusia 50 tahun dapat mendaftar dan digaji standar pegawai negeri.
“Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan pegawai negeri. Yang membedakan hanya tunjangan pensiun. Namun, skema PPPK dapat memberikan kesempatan bagi mereka yang berumur di atas 35 tahun mendaftar dan ikut seleksi ASN," kata Doni.
Rekrutmen guru PPPK merupakan salah satu program prioritas terbesar di bidang pendidikan tahun 2021. Rekrutmen guru melalui skema ini menargetkan kuota sampai dengan satu juta guru.
Sampai tahun 2024, kebutuhan guru dan tenaga pendidik di Indonesia diperkirakan mencapai 1,3 juta orang. Hal ini karena sebagian guru yang saat ini bertugas akan memasuki masa pensiun.
Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat lebih dari 700.000 guru saat ini berstatus honorer yang kesejahteraannya jauh berada di bawah standar.
Lebih lanjut, Doni mengatakan mereka yang diangkat melalui skema PPPK harus menjaga komitmen. Di saat yang sama, pemerintah juga harus konsisten melakukan evaluasi.
“Dalam tahapannya juga perlu ada sinkronisasi pusat dan daerah terkait kebutuhan guru sehingga dapat terpenuhi dan terdistribusi dengan lebih baik sekaligus meningkatnya kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut dia, pengajuan formasi oleh pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan terjadinya proses pemerataan distribusi guru.
Proses perekrutan juga dapat dilakukan bertahap untuk memastikan kuota sampai dengan satu juta guru dapat terpenuhi.
Di luar itu, pemerintah dapat mengkombinasikan rekrutmen guru melalui jalur PPPK dengan pembukaan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di masa mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sebelumnya menyatakan pengangkatan guru PPPK sangat mendesak seiring munculnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah. Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.
Menurut dia, PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai level dan kelompok jabatan. Ketentuan gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
“Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji antara Kementerian PAN dan RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian negara, serta pemerintah daerah," ujarnya.