Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Wahyullah Bandung
Balikpapan

Pengawasan Perumahan di Balikpapan Diminta Diperketat

  • Penataan fasilitas umum menjadi penting agar infrastruktur lingkungan dapat dikelola secara lebih baik oleh pemerintah kota
Balikpapan
Yandri Rinaldi

Yandri Rinaldi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pengawasan terhadap pembangunan perumahan di Balikpapan menjadi perhatian DPRD Balikpapan. 

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Wahyullah Bandung mengatakan, secara aturan setiap pembangunan kawasan perumahan harus memiliki site plan yang memuat rencana pembangunan fasilitas umum seperti drainase, ruang terbuka hijau (RTH), hingga bendali.

Namun dalam praktik di lapangan, diduga masih ada pengembang yang mencoba mengakali aturan tersebut dengan cara memecah luas lahan pembangunan.

"Misalnya lahan 2.500 meter itu dipecah jadi dua. Jadi 1.500 atau 1.000 meter. Akhirnya mereka tidak wajib membuat fasilitas seperti bendali," ucap Wahyullah saat ditemui langsung, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, praktik seperti itu membuat proses pengawasan menjadi lebih sulit. Sebab pembangunan perumahan tidak lagi tercatat sebagai satu kawasan besar.

Padahal, keberadaan site plan sejatinya merupakan instrumen penting bagi pemerintah dalam mengendalikan pembangunan perumahan agar tetap sesuai dengan ketentuan tata ruang dan kebutuhan fasilitas pendukung.

BACA JUGA:

Menuju Transportasi Hijau, Bacitra Usul Pakai Bus Listrik - ibukotakini.com

"Site plan itu sebenarnya alat kontrol. Di situ sudah jelas apa saja fasilitas yang harus dibangun developer," sambungnya.

Wahyullah menjelaskan, bahwa secara dokumen perencanaan biasanya sudah sesuai aturan. Namun persoalan muncul pada tahap pelaksanaan pembangunan di lapangan.

Tidak jarang, kata dia, perumahan telah selesai dibangun dan seluruh unit rumah sudah terjual, tetapi fasilitas umum dan prasarana dasar yang seharusnya menjadi kewajiban pengembang justru belum dibangun.

"Perumahannya dibangun, dijual habis, tapi PSU-nya tidak dibangun," ujar Wahyullah.

Karena itu, Wahyullah menilai pengawasan terhadap pembangunan kawasan perumahan perlu diperkuat agar kewajiban pengembang dalam menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) benar-benar dipenuhi.

Lebih lanjut, Ia mencontohkan langkah yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar yang dinilai cukup tegas dalam menertibkan kewajiban pengembang.

Di sejumlah kawasan perumahan di kota tersebut, pemerintah memasang papan pemberitahuan yang menyatakan bahwa kawasan tersebut belum menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah daerah. 

BACA JUGA:

Ritel Modern Terlalu Dekat, DPRD Balikpapan Minta Ditata - ibukotakini.com

Menariknya, papan tersebut juga mencantumkan logo lembaga penegak hukum seperti kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Di Makassar sudah ada langkah seperti itu. Mereka melibatkan penegak hukum untuk memastikan developer menyerahkan PSU," tukasnya.

Ia melihat pendekatan tersebut menjadi bentuk pengawasan sekaligus tekanan agar pengembang memenuhi kewajibannya.

"Langkah itu cukup progresif. Pemerintah daerah bekerja sama dengan aparat penegak hukum supaya kewajiban developer dipenuhi," imbuhnya.

Wahyullah menilai pendekatan tersebut dapat menjadi referensi bagi Balikpapan yang saat ini memiliki 191 kawasan perumahan.

Dengan jumlah kawasan hunian yang terus bertambah, penataan fasilitas umum menjadi penting agar infrastruktur lingkungan dapat dikelola secara lebih baik oleh pemerintah kota.

"Regulasinya sebenarnya sudah jelas. Tinggal bagaimana pengawasannya diperkuat agar kewajiban developer benar-benar dijalankan," pungkasnya. ***