Pengelola Mal di Samarinda Dilarang Gunakan Valet Parking
Samarinda

Pengelola Mal di Samarinda Dilarang Gunakan Valet Parking

  • Sejak 5 April 2024 Dishub Samarinda telah melayangkan Surat Peringatan kepada 11 titik pengelola parkir dari berbagai sektor usaha.
Samarinda
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

SAMARINDA - SIAPA sangka valet parking atau layanan parkir khusus yang biasa ada di  pusat perbelanjaan, membutuhkan izin khusus. Karenanya, Dinas Perhubungan Kota Samarinda meminta pengelola mal menghentikan layanan itu, sebelum memiliki izin mengelola sistem parkir tersebut. 

Fakta ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, dalam rapat membahas perizinan parkir otonom Bersama Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Selasa (23/4/2024). 

Hotmarulitua menjelaskan bahwa sejak 5 April 2024, Dishub Samarinda telah melayangkan Surat Peringatan kepada 11 titik pengelola parkir dari berbagai sektor usaha. 

Ada 5 poin yang harus dilakukan pengelola parkir, seperti melengkapi persyaratan perizinan yakni KBLI 52215. Aktivitas parkir di luar badan jalan yang tidak memiliki izin, tidak dibolehkan melaksanakan kegiatan pelayanan parkir dan dilarang mengambil hasil pungutan.

Di samping itu, lanjutnya menyatakan SK DPMPTSP tentang Penetapan Pengelolaan dan Struktur Tarif Parkir pada area mal/rumah sakit/hotel dinyatakan tidak berlaku. Karena tidak memenuhi Permenhub Nomor 12/2021. 
Termasuk penerapan tarif parkir di mal atau rumah sakit dan hotel wajib menyesuaikan Perwali Nomor 47/2018 tentang Tarif Layanan Parkir.

“Semua pengelola mal dilarang mengelola atau menyediakan parkir valet karena belum terdapat aturan maupun izin dalam pengelolaan parkir, sehingga bagi pengelola yang sudah melaksanakan wajib ditutup atau dihentikan,” jelasnya. 

BACA JUGA:

Terakhir, mengarahkan pengelola parkir agar menerapkan sistem pembayaran non-tunai secara 100 persen.
Terkait informasi itu, Wali  Kota Aandi Harun meminta agar masalah ini diselesaikan oleh tim kecil yang dipimpin kepala Bappenda diantaranya melibatkan Dishub, DPMPTSP, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, Inspektorat dan instansi terkait.

Andi Harun meminta jajarannya segera mempelajari dasar hukum pengenaan parkir valet, sehingga bisa diterapkan pula di Samarinda. “Inikan potensi pendapatan, dan ini fasilitas parkir yang memang dibutuhkan sebagian masyarakat yang berkemampuan,” ucapnya.

Andi Harun menekankan jangan sampai potensi pendapatan daerah ini hilang karena persoalan perizinan. “Tanpa melanggar aturan, bagaimana kita juga mengatur mereka agar tertib, pendapatan masuk. Saya sependapat tidak membolehkan mereka memungut, kita juga tidak boleh memungut sebelum ada dasarnya,” katanya.

Terhadap pengelola parkir Otonom, baik pusat perbelanjaan/mal, rumah sakit dan tempat khusus parkir lainnya, Andi Harun menegaskan semangatnya sama agar tidak sampai potensi pendapatan tersebut hilang.
“Ini semua potensi pendapatan, ini juga aset kebutuhan publik atau masyarakat. Bagaimana kita bersikap dan mengaturnya jangan sampai kehilangan pendapatan dan juga kegaduhan sosial. Nah, keadaan yang seperti ini kita atur. Rangkul mereka dengan membantu dan mempercepat prosesnya. Supaya mereka legal. Jangan sampai pungli karena mereka memungut ilegal,” tegasnya.

Oleh karena itu Andi Harun meminta agar dicarikan jalan keluarnya. “Kita tegas dalam menunjukkan kesalahan mereka, tapi juga memberi ruang kepada mereka untuk memperbaiki cara mereka mengelola usaha,” pintanya. 
Karena lanjut Andi Harun ini ada dua kepentingan, kepentingan pendapatan dan kepentingan masyarakat yang membutuhkan lahan untuk parkir.

Terkait penerapan pembayaran parkir nontunai, Andi Harun meminta agar bisa diterapkan 100 persen. “Di mal lain aja sudah bisa menerapkan 100 persen. Mereka tidak kehilangan pengunjung seperti apa yang ditakutkan di sini,” pungkas Andi Harun. ***