Pekerja membersihkan kaca di salah satu tower apartemen Borbeo Bay Residence Balikpapan. Pengembang kawasan multiguna itu bakal menggelar RUPS  akhir bulan ini.
Ekbis

Pengembang Borneo Bay Residence Balikpapan Bakal Gelar RUPS, Ini Agendanya

  • RUPST dijadwalkan berlangsung 26 Mei 2026
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pengembang kawasan hunian premium Borneo Bay Residence di Balikpapan, PT Agung Podomoro Land Tbk. (kode emiten: APLN) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2025 pada 26 Mei 2026.

Berdasarkan dokumen resmi perseroan, RUPST dijadwalkan berlangsung 26 Mei 2026 pukul 14.00 WIB di Ruang D’Capital, Lantai 29, Soho Capital @ Podomoro City, Jakarta. 

Sementara itu, tanggal pencatatan (recording date) pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat ditetapkan pada 30 April 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari agenda rutin emiten properti tersebut dalam mempertanggungjawabkan kinerja sekaligus menentukan arah kebijakan perusahaan ke depan, termasuk proyek-proyek strategis seperti Borneo Bay Residence di Balikpapan.

Lima Agenda Strategis RUPST

Dalam pemanggilan RUPST tersebut, perseroan menetapkan lima agenda utama yang akan dibahas dan dimintakan persetujuan pemegang saham, yakni:

Persetujuan Laporan Tahunan 2025
Termasuk pengesahan laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas kinerja mereka sepanjang tahun tersebut.

Penetapan Penggunaan Laba Bersih 2025
Pemegang saham akan menentukan alokasi laba bersih perseroan untuk tahun buku 2025.

Penunjukan Auditor 2026
Penetapan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2026.

Penetapan Remunerasi Manajemen
Persetujuan terkait remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026.

Penyesuaian Anggaran Dasar
Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar terkait maksud, tujuan, dan kegiatan usaha agar selaras dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sesuai Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.

RUPST ini menjadi momen penting bagi PT Agung Podomoro Land Tbk. dalam menentukan strategi bisnis ke depan, terutama di tengah dinamika sektor properti dan pengembangan kawasan unggulan di luar Pulau Jawa.

Sebagai pengembang Borneo Bay Residence di Balikpapan, keputusan terkait penggunaan laba, struktur biaya manajemen, hingga penyesuaian kegiatan usaha berpotensi memberi sinyal arah ekspansi dan penguatan portofolio perseroan.

Dokumen ini disampaikan secara resmi oleh Corporate Secretary F. Justini Omas pada 4 Mei 2026 melalui sistem pelaporan elektronik, dan menjadi dasar pemanggilan RUPST kepada para pemegang saham. ***