logo
Ketua APERSI Kaltim, Sunarti Amrullah
Balikpapan

Pengembang Properti Bicara Banjir Balikpapan, Ini Katanya...

  • Pengembang diwajibkan membangun bendali (penampungan air).
Balikpapan
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

IBUKOTAKINI.COM - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kalimantan Timur turut menyoroti isu banjir di Kota Balikpapan, lebih lagi banjir itu kerap dikaitkan dengan pengembang perumahan.

Ketua Apersi Kaltim Sunarti Amrullah menyampaikan, pengembang resmi yang memiliki izin terlah mengikuti ketentuan tata kelola air yang ditetapkan pemerintah.

"Sehingga tidak bisa serta-merta disalahkan atas terjadinya banjir," katanya di Balai Kota Balikpapan, Senin 17 Maret 2025.

Dalam hal ini, menurutnya, dalam perumahan yang berizin, aliran air sudah diatur sesuai regulasi.

BACA JUGA:

Upaya Penanganan Banjir, Pemkot Balikpapan Kumpulkan Pengembang Perumahan - ibukotakini.com

"Namun, ada pengembang liar yang beroperasi tanpa izin, dan ini yang seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah,” jelasnya.

Ia meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap pengembang yang tidak memiliki izin resmi dan dianggap menjadi penyebab banjir di Balikpapan.

Menurutnya, perlu pemetaan yang jelas untuk mengidentifikasi pengembang mana yang benar-benar bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan.

“Saya sangat setuju jika ada tindakan tegas terhadap pengembang ilegal yang tidak mengikuti aturan dan justru menimbulkan banjir. Pemerintah harus segera bertindak untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Sunarti.

Tidak hanya itu, Sunarti juga menyoroti regulasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang dinilai masih belum jelas dan menjadi kendala bagi pengembang, khususnya dalam pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Balikpapan.

BACA JUGA:

Wawali Balikpapan Sebut Banjir Akibat Bendali di Hulu Ampal Tak Maksimal - ibukotakini.com

Menurut Sunarti, regulasi yang ada saat ini mengharuskan pembangunan bendali (penampungan air) dilakukan setelah segmen perumahan disahkan.

Namun, aturan tersebut justru menyulitkan pengembang dalam proses pengupasan lahan sebelum persetujuan rencana tapak (site plan).

“Kami butuh regulasi yang lebih jelas karena aturan yang ada saat ini justru menyulitkan pengembang," ujarnya.

Menurut dia, seharusnya, regulasi ini dipermudah agar penyerahan lahan dan pembangunan PSU bisa berjalan lebih efektif.

Ia menambahkan bahwa seluruh pengembang di Balikpapan sejatinya sudah mengikuti aturan dengan membangun bendali dan infrastruktur jalan sesuai ketentuan.

Namun, proses penyerahan PSU kerap terkendala karena regulasi yang belum mendukung percepatan pelaksanaannya.

BACA JUGA:

Sampah dan Banjir Perhatian Serius, Wali Kota Balikpapan Minta Dukungan Pemprov Kaltim - ibukotakini.com

“Kami tetap berkomitmen menjalankan aturan yang ada, tetapi jika ingin lebih cepat, semestinya pengesahan dilakukan terlebih dahulu sebelum pembelian lahan,” tuntasnya.