Pengenalan Toko Daring, Pemkab PPU Sosialisasi e-Katalog Versi 6
- e-Katalog versi 6 hadir dengan sejumlah pembaruan yang lebih canggih dibandingkan versi sebelumnya.
Penajam
IBUKOTAKINI.COM - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Paser Utara (PPU), Sodikin, secara resmi membuka sosialisasi dan pendampingan sistem e-Katalog versi 6 serta pengenalan toko dalam jaringan (daring) bagi pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, Rabu (6/11/2024).
Kegiatan ini berlangsung di aula lantai III Gedung Bupati PPU dan dijadwalkan selama dua hari, mulai tanggal 6 hingga 7 November 2024, diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah (PD) se-Kabupaten PPU.
Dalam sambutannya, Sodikin mengungkapkan bahwa e-Katalog versi 6 hadir dengan sejumlah pembaruan yang lebih canggih dibandingkan versi sebelumnya.
"Versi terbaru ini lebih responsif, mudah diakses dari berbagai perangkat, memungkinkan pemantauan proses pengadaan yang lebih baik, menyediakan kemudahan dalam proses pembayaran, dan menampilkan daftar barang/jasa yang telah terverifikasi," jelasnya.
Sodikin menambahkan, fitur-fitur tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.
BACA JUGA:
- Paparkan RDTR Kabupaten PPU, PJ Bupati Target Percepatan Realisasi Perda - ibukotakini.com
- Dukung PPU Serambi IKN, Disnakertrans Pelatihan Konversi Motor Listrik - ibukotakini.com
- Pemkab PPU Dorong Industri Sawit Ramah Lingkungan - ibukotakini.com
Selain itu, sosialisasi ini mencakup panduan pendaftaran akun bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, serta Bendahara Pengeluaran, yang nantinya akan digunakan untuk mengakses layanan katalog dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lebih lanjut, Sodikin menjelaskan tentang toko daring sebagai sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Toko daring ini dirancang untuk memfasilitasi e-purchasing bagi pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah melalui marketplace dan ritel daring.
“Toko daring harus memiliki fitur utama yang memudahkan instansi pemerintah dalam merealisasikan rencana anggaran, memperoleh informasi terkait penyedia barang dan jasa, memantau riwayat pemesanan, melakukan pembayaran non-tunai, dan mengelola dokumentasi serta bukti transaksi,” tuturnya.
Di akhir sambutan, Sodikin menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan belanja pemerintah.
“Saya harap seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan mencermati penjelasan dari narasumber, sehingga memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo PPU)