Pengoperasian Balikpapan City Trans Tak Perlu Izin Sopir Angkot
- Pelaku usaha angkot juga diminta melengkapi dokumen penting seperti KIR dan izin usaha yang masih berlaku.
Balikpapan
BALIKPAPAN – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra, menegaskan bahwa pengoperasian kembali Balikpapan City Trans (BCT) tidak memerlukan izin dari pelaku usaha atau sopir angkot.
"Informasi tersebut tidak benar. Pengoperasian BCT akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Perhubungan, bukan harus meminta izin dari pelaku usaha angkot. Kami tetap akan melalui musyawarah dengan perwakilan sopir angkot, tetapi tidak ada kewajiban untuk meminta izin," ujar Adwar Skenda Putra saat dikonfirmasi, usai Uji Coba Balikpapan City Trans pada Selasa 3 September 2024.
Pernyataan Adwar ini merespons kekhawatiran yang beredar di masyarakat setelah munculnya video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Hendra, Koordinator Sopir Angkot, membacakan hasil pertemuan dengan Pemerintah Kota Balikpapan pada Jumat (23/8/2024).
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/wali-kota-balikpapan-imbau-asn-gunakan-balikpapan-city-trans-setiap-jumat
- https://ibukotakini.com/read/balikpapan-city-trans-kembali-jadi-pilihan-warga-wali-kota-balikpapan-uji-coba-rute
Ia menyebutkan bahwa BCT tidak bisa beroperasi tanpa izin dari sopir angkot. Namun, Dishub Balikpapan menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan yang sebenarnya.
Pelaku usaha angkot juga diminta melengkapi dokumen penting seperti KIR dan izin usaha yang masih berlaku. Ia memperingatkan bahwa razia akan dilakukan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan.
"Jika tidak melengkapi semua dokumen yang diperlukan, siap-siap saja kalau dirazia dan ditertibkan," tutup Adwar Skenda Putra. ***