Sekda Kota Balikpapan Muhaimin buka workshop literasi digital pada Selasa 18 November 2025
Balikpapan

Penguatan SPBE, Integrasi Layanan Digital Pemkot Balikpapan

  • SPBE sebagai pilar utama dalam pembangunan birokrasi
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM - Percepat transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan terus ditingkatkan. Berbagai pelayanan secara digital ini diharapkan lebih memudahkan masyarakat dalam mengakses, seperti yang telah diterapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan, melalui tema "Pembinaan Pemerintah Digital untuk Memperkuat SPBE pada Transformasi Layanan Publik yang Terintegrasi", diharapkan dapat selaras dengan arah strategi pemerintah dalam memperkuat transformasi birokrasi. Khususnya dalam akselerasi penerapan digital yang terarah dan berkelanjutan. 

"Sebagaimana kita pahami, transformasi digital pemerintah merupakan mandat nasional. Ini tertuang dalam regulasi dan kebijakan strategis," terang Muhaimin ketika membuka Workshop Literasi SPBE yang digelar Diskominfo Balikpapan di Grand Tjokro, pada Selasa (18/11/2025).

Dalam kebijakan tersebut, menempatkan SPBE sebagai pilar utama dalam pembangunan birokrasi. Dalam hal ini kedua instansi yang menjadi pemateri telah menerapkan digitalisasi pada semua layanan mreka. Sehingga unsur masyarakat nantinya juga mendapatkan informasi yang lebih detail. Terkaitnya bagaimana proses administrasi kependudukan maupun perizinan. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/perkuat-akses-layanan-digital-diskominfo-gelar-workshop-literasi-spbe-2025

"Semua layanan mereka sudah berbasis digital. Saya baru menerima tamu yang mengeluhkan perizinan yang belum selesai. Setelah saya cek ternyata memang belum dimasukkan izinnya. Mungkin yang bersangkutan bertanya melalui pihak ketiga," ungkapnya.

Berkaitan hal ini, menurutnya kemungkinan ada persyaratan yang belum terpenuhi. Sehingga berkas belum dimasukkan. Maka sekda mengkonfirmasi agar yang bersangkutan memastikan keberadaan nomor register. Maka, diharapkan selanjutnya masyarakat bisa mendapatkan pemahaman masyarakat terkait perizinan. 

"Melalui penguatan SPBE, pemerintah berupaya mewujudkan tata kelola efektif, efisien akuntabel transparan dan terintegrasi. Serta menghadirkan layanan publik yang cepat dan sesuai kebutuhan masyarakat," ungkapnya. 

Selain itu, pada pelayanan administrasi kependudukan, cetak KTP tidak lagi harus ke kantor Disdukcapil. Namun bisa juga di kantor kecamatan atau DPMPTSP. Sehingga layanan pencetakan KTP lebih mudah dan tidak lagi perlu mengganti panjang. 

"Kita tidak lagi bergerak di era digitalisasi parsial. Tapi kita mau masuk di fase baru, di mana proses pemerintahan digital menempatkan kolaborasi, integrasi sebagai fondasi," pungkasnya. ***