Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Ekbis

Pengumuman Saham Hilang TGKA, EDI Indonesia Ajukan Publikasi ke BEI

  • Lindungi Proses Konversi Saham
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – PT Electronic Data Interchange Indonesia (EDI Indonesia) mengajukan permohonan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengumumkan laporan kehilangan surat kolektif saham milik PT Tigaraksa Satria Tbk (TGKA) atas nama Bernard Subardja. 

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan administrasi dan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dalam proses konversi saham.

Dalam surat bernomor HM.03.03/16/7/7/CPSB/CPSB/EDII-26 tertanggal 16 Juli 2026, EDI Indonesia selaku Biro Administrasi Efek (BAE) meminta BEI mengumumkan kehilangan saham tersebut di lantai bursa agar seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk Anggota Bursa, memperoleh informasi yang diperlukan sebelum memproses konversi saham.

"Pengumuman tersebut dimaksudkan agar pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengambil langkah seperlunya dan para Anggota Bursa memperoleh informasi yang diperlukan dalam rangka melaksanakan prinsip Know Your Customer (KYC) serta pelaksanaan konversi saham dari para nasabahnya," kata Ade Kosasih, Kepala Departemen Commercial Private dan Branch PT Electronic Data Interchange Indonesia, dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia tertanggal 16 Juli 2026.

Dua Surat Kolektif Saham TGKA Dilaporkan Hilang

Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan Biro Administrasi Efek EDI Indonesia, terdapat dua Surat Kolektif Saham (SKS) PT Tigaraksa Satria Tbk yang dilaporkan hilang, seluruhnya atas nama Bernard Subardja yang beralamat di Jalan Pendidikan No. 20, RT 07/RW 09, Cilandak, Jakarta Selatan.

Rinciannya meliputi:

  • SKS Nomor 24054, nomor seri 15.867.301–15.867.400, sebanyak 100 saham dengan nominal Rp1.000 per saham.
  • SKS Nomor 86328, nomor seri 50.135.981–50.136.060, sebanyak 80 saham dengan nominal Rp1.000 per saham.

Masa Keberatan 14 Hari

EDI Indonesia membuka masa penyampaian keberatan selama 14 hari sejak pengumuman kehilangan saham diterbitkan.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan dari pihak mana pun, Biro Administrasi Efek EDI Indonesia akan menerbitkan surat kolektif saham pengganti atas dokumen yang dinyatakan hilang. Keberatan dapat disampaikan kepada Divisi Biro Administrasi Efek EDI Indonesia melalui kantor maupun alamat email resmi perusahaan.

Penting bagi Investor

Pengumuman kehilangan saham merupakan prosedur administratif yang lazim dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen kepemilikan saham fisik.

Selain itu, publikasi melalui BEI juga mendukung penerapan prinsip KYC oleh perusahaan efek sebelum melakukan konversi maupun pelayanan atas kepemilikan saham.***