Wakil Ketua I DPP KORPRI, Jauhar Efendi ketika membuka Sosialisasi Perlindungan dan Bantuan Hukum Bagi ASN
Kabar Ibu Kota

Pengurus Korpri Kaltim Mendorong Pembentukan LBH

  •  IBUKOTAKINI.COM – Kurang tertibnya dokumen administrasi program kegiatan, adalah salah satu kelemahan birokrasi pemerintahan. Sehingga tidak jarang Aparat
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Kurang tertibnya dokumen administrasi program kegiatan, adalah salah satu kelemahan birokrasi pemerintahan. Sehingga tidak jarang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersangkut masalah hukum. 

“Untuk itu, ASN perlu adanya sosialisasi Perlindungan dan Bantuan Hukum Bagi ASN dan Keluarga,” kata Wakil Ketua I DPP KORPRI, Jauhar Efendi ketika membuka Sosialisasi Perlindungan dan Bantuan Hukum Bagi ASN, mewakili Sekda Provinsi Kaltim, pada Rabu, (15/2/2023). 

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Samarinda diikuti oleh Pengurus KORPRI SKPD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta Pengurus KORPRI Unit Instansi Vertikal.

Kegiatan ini dapat terlaksana atas kerja sama DPP KORPRI Kaltim dengan Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kaltim. 

Ketua DPD Peradi Kaltim, Hendrich Juk Abeth yang juga selaku narasumber mengatakan, bahwa merujuk pasal 96 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal tersebut menegaskan tentang kewajiban Pemerintah memberikan perlindungan kepada ASN antara lain berupa bantuan hukum, yaitu pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

“Bagi PNS yang mendapatkan tambahan  tugas jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembantu Teknis Kegiatan (PPTK), maupun Bendahara, karena ketidaktahuan mereka, bisa melakukan kesalahan yang tidak disengaja.

BACA JUGA:

“Nah ini membuat mereka tidak tenang, karena bisa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi demikian tentu saja sangat berpotensi mengganggu pelaksanaan program-program pemerintah dalam pembangunan daerah,” bebernya.

Selain Ketua Peradi Kaltim, narasumber yang lain adalah Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Suparmi. Dalam kepengurusan DPP KORPRI Kaltim, Suparmi sebagai Ketua Bidang Program Perlindungan dan Bantuan Hukum.

Dalam paparannya, Suparmi mendorong Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota segera membentuk Lembaga Bantuan Hukum, bagi yang belum membentuk, sehingga bisa memberikan manfaat yang dirasakan oleh anggota KORPRI yang terkena persoalan hukum.

Acara sangat menarik terbukti banyaknya penanya yang dilakukan secara langsung maupun melalui online. 

Tarwo, selaku moderator piawai memanfaatkan keahlian peserta. Karena salah satu peserta yang hadir ada Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Kaltim, maka Pak Tegas Tarigan juga dimintai penjelasanya terkait pertanyaan tentang keterbukaan vonis pengadilan, baik peradilan tingkat pertama, banding maupun kasasi. 

Tarigan menjelaskan, bahwa semua putusan peradilan bisa diakses melalui direktori putusan pada Website Mahkamah Agung. 

Selain itu, Tarigan mengajak kepada seluruh peserta sosialisasi untuk tidak melakukan korupsi, karena selain bisa dipidana kurungan, juga PNS yang bersangkutan bila terbukti bersalah, akan diberi sanksi yang cukup berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS. ###

 

Penulis:  MJE