Peradi Balikpapan mematangkan rencana gugatan class action kepada kontraktor DAS Ampal.
Kabar Ibu Kota

Pengusaha dan Warga Akan Gugat Kontraktor DAS Ampal

  • IBUKOTAKINI.COM – Pengusaha buka peluang melakukan gugatan perdata.
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Para pelaku usaha dan masyarakat yang terdampak molornya pembukaan Jalan MT Haryono tengah menyiapkan gugatan perwakilan kelompok atau class action. 

Rencana tersebut terungkap dalam pertemuan antara sejumlah perwakilan warga dan pelaku usaha dengan para pengurus Persatuan Advokat Indonesia atau Peradi Balikpapan, Sabtu, 25 Maret 2023. 

“Pada dasarnya gugatan perwakilan kelompok bisa dilakukan dengan beberapa kondisi, seperti kerugian dialami oleh banyak orang, memiliki dampak yang luas dan sistemik, dan lain sebagainya” kata Ketua Peradi Balikpapan, Ardiansyah. 

Ardiansyah membagi dampak penutupan Jalan MT Haryono, dalam dua klaster. Kelompok pertama yaitu pengusaha di sekitar lokasi proyek. Dan kelompok kedua masyarakat pengguna jalan. 

“Untuk klaster pertama sudah jelas, yaitu para pemilik usaha dan karyawan yang bekerja di tempat usaha mereka. Termasuk para pemilik usaha angkringan,” katanya. 

BACA JUGA:

Untuk pengguna jalan, Peradi melihat sedikitnya ada lima warga yang terkena dampak langsung. Yaitu mereka yang tinggal di Perumahan Wika, Sepinggan Pratama, Balikpapan Regency, Pelangi Residence  dan Griya Permata Asri. 

“Artinya ada ribuan warga yang terdampak langsung penutupan jalan. Namun jika kita harus memasukkan mereka, perlu effort yang besar. Makanya cukup diwakilkan oleh warga Wika,” ujarnya. 

Ardiansyah mengatakan, kerugian warga dan pelaku usaha dihitung  sejak kontraktor dan pemerintah menyepakati pembukaan jalan. 

Khusus pelaku usaha, selain melakukan class action, juga berpeluang melakukan gugatan perdata atau mekanisme perbuatan melawan hukum (PMH).

“Kalau cara itu ditempuh, maka skemanya sengketa antar perusahaan. Yaitu gugatan perdata. Keuntungannya, persidangan bisa lebih cepat,” imbuhnya. 

BACA JUGA:

Sedangkan untuk proses class action, selain harus mengumpulkan kuasa dari warga, juga harus mendapat persetujuan dari pengadilan. 

“Hakim akan memeriksa terlebih dulu, apakah gugatan yang diajukan bisa diterima atau tidak. Berdasarkan penetapan pengadilan akan diumumkan ke publik,” urainya. 

Merujuk kanal hukumonline, dasar gugatan class action terdapat pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. 

Berdasarkan Pasal 91 UU Lingkungan Hidup,  masyarakat berhak mengajukan class action untuk kepentingan dirinya sendiri dan atau kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

BACA JUGA:

Tujuan gugatan perwakilan kelompok dalam UU Lingkungan Hidup diharapkan sebagai salah satu cara untuk menimbulkan efek jera dan meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan terkait pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Adapun, dalam UU Perlindungan Konsumen, class action diajukan oleh sekelompok konsumen yang benar-benar dirugikan serta memiliki kepentingan yang sama dan dibuktikan secara hukum, salah satunya dengan adanya bukti transaksi. ###