Pengusaha Ritel Setuju Kenaikan PPN Jadi 11%, Minta Pemerintah Tetap Perhatikan Daya Beli Masyarakat
Ekonomi

Pengusaha Ritel Minta Pemerintah Perhatikan Daya Beli Masyarakat

  • IBUKOTAKINI.COM - Pengusaha ritel menerima perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022. Namun, pengusaha ritel tetap m
Ekonomi
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pengusaha ritel menerima perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022. Namun, pengusaha ritel tetap memberikan catatan kepada pemerintah akan perubahan tarif PPN tersebut. Salah satunya untuk memperhatikan daya beli masyarakat setelah naiknya PPN 11%. 

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah mengatakan, bahwa dengan kenaikan PPN jadi 11% mengingat tujuan pemerintah melakukan hal tersebut untuk meningkatkan pendapatan dalam negeri. 

"Persetujuan ini dengan catatan, pajak yang diterima tersebut dapat dikembalikan lagi baik berupa subsidi, bantuan langsung, atau stimulus kepada peritel untuk meningkatkan daya beli masyarakat," kata Budihardjo Iduansjah saat dihubungi TrenAsia Media Berjejaring Ibukotakini.com, Senin 4 April 2022.

Hal tersebut juga didukung dengan pernyataan Ketua Aprindo Roy N Mandey dalam keterangan resmi bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 11% tentunya akan memberikan dampak berarti bagi konsumsi masyarakat.

Menurutnya, hal tersebut berpotensi memicu terjadinya menunda konsumsi rumah tangga (restrained mode). Dengan begitu, daya beli masyarakat menjadi elemen penting yang perlu diperhatikan setelah adanya kenaikan PPN 11%. 

Meski begitu, Budihardjo berharap penjualan tetap dapat meningkat dalam ramadan 2022 meski tarif PPN sudah naik 1%. Dirinya optimis adanya peningkatan karena ramadan masih menjadi event terbesar untuk ritel.

Budihardjo melanjutkan setelah kenaikan tarif PPN, struk di kasir nantinya sudah diatur yang biasanya tertulis 10% menjadi 11%.

Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN diberlakukan berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan pada 1 April 2022.