logo
Wawali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyebut Peningkatan DBH Berpotensi Bantu Selesaikan PR Kota Balikpapan
Balikpapan

Peningkatan DBH Berpotensi Bantu Selesaikan PR Kota Balikpapan

  • Pemanfaatan ini dapat diarahkan untuk kebutuhan yang kaitannya dengan kepentingan masyarakat seperti pelayanan air bersih dan pencegahan banjir
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM - Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mendukung usulan Komite IV DPD RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurutnya, para legislatif tersebut memperjuangkan kepentingan daerah. 

Hal ini jadi momentum baik, karena Kalimantan Timur sebagai negara penghasil Sumber Daya Alam nantinya bisa berpeluang mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) elbih besar dari PNBP yang dihasilkan. 

"Kita di Balikpapan ada pengolahan minyak dan gas. Selama ini kita tidak mendapatkan transparansi yang cukup," tutur Bagus ketika menerima Kunjungan DPD RI Komite IV pada Selasa, 25 Februari 2025.

Transparansi ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran dari hasil Sumber Daya Alam tersebut. Berapa yang telah diekspor dan dikelola negara, hingga sampai pada DBH yang diterima. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/duta-lingkungan-hidup-miliki-peran-strategis-dalam-pembangunan-kota-balikpapan

Ia pun sudah menyampaikan pada Komite IV juga, bahwa Balikpapan adalah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Maka mestinya pembangunannya sama dengan IKN. Termasuk permasalahan air bersih di Balikpapan yang masih dari pekerjaan rumah pemerintah. 

"Ini urgent (air bersih). Saya pun diingatkan oleh Direktur Perusda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB), bahwa dengan kenaikan prosentase penerimaan untuk daerah penghasil, maka bisa dialokasikan untuk beberapa pekerjaan rumah Kota Balikpapan," katanya. 

Pemanfaatan ini dapat diarahkan untuk kebutuhan yang kaitannya dengan kepentingan masyarakat seperti pelayanan air bersih, pencegahan banjir, pengolahan sampah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Balikpapapan lainnya. 

Sebelumnya Ketua Komite IV, Ahmad Nawardi mengatakan bahwa PNBP yang selama ini diterima daerah seperti dari migas hanya sebesar 15% dan dari tambang 16%. Melalui RUU ini nantinya dana transfer daerah diharapkan bisa lebih besar bagi daerah penghasil. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/pemkot-balikpapan-izinkan-live-musik-religi-saat-ramadan

Pasalnya, Kaltim merupakan daerah penghasil minyak dan tambang batubara. Namum selama ini dianggap kurang menikmati hasil. Kedepannya daerah-daerah penghasil seperti Kaltim perlu perhatian lebih. 

"Kami usulkan ke pemerintah pusat tentang perubahan ini supaya nanti ada keadilan di dalam penerimaan negara dan penerimaan daerah," ungkapnya diwawancarai usai kegiatan Kunjungan Kerja di Aula Balaikota Balikpapan. 

Dengan begitu diharapkan penerimaan daerah nantinya bisa ditingkatkan, sehingga masyarakat bisa menikmati melalui dana bagi hasil (DBH). Ia menambahkan, RUU ini adalah aspirasi daerah. 

"Kalau sekarang 15,5%, ke depan bisa naik secara bertahap 20% sampai 25% lah. Bahkan permintaannya sampai 40%," bebernya.

Ia pun menargetkan RUU ini bisa disahkan tahun 2025. Terlebih dengan dilantiknya Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya sangat memperhatikan rakyat di daerah. 

"Ini momentum presiden baru. Saya kira presiden sangat peduli dengan kesejahteraan rakyat di daerah," ungkapnya. ***