Pentingnya Sertifikasi Halal, DKUMKMP Balikpapan Sosialisasi ke Pelaku IKM
UMKM

Pentingnya Sertifikasi Halal, DKUMKMP Balikpapan Sosialisasi ke Pelaku IKM

  • BALIKPAPAN – Pentingnya sertifikasi halal untuk produk yang dihasilkan usaha industri kecil dan menengah (IKM). Dinas Koperasi UMKM dan P
UMKM
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Pentingnya sertifikasi halal untuk produk yang dihasilkan usaha industri kecil dan menengah (IKM). Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Balikpapan menggelar sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal di Balikpapan pada 7-8 November 2023. 

Sosialisasi dibuka Kepala DKUMKMP Balikpapan Heruressandy di Grand Tjokro Balikpapan yang diikuti lebih dari 30 pelaku IKM pada Selasa 7 November 2023.

Heru mengatakan bahwa potensi Indonesia menjadi negara produsen halan nomor 1 di dunia sangat besar. Produk industri makanan dan minuman di Indonesia perlu disertifikasi halal. 

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 204 tentang Jaminan Produk halal, dan diperkuat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, memberikan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. 

“Sertifikat halal ini sangat penting karena merupakan sebuah standar yang terjamin kehalalannya,” katanya dalam sambutan pembukanya. 

Ia menilai akselerasi sangat dibutuhkan sesuai dengan program Pemerintah Pusat agar semakin banyak produk yang bersertifikat halal. 

BACA JUGA:

“Di antaranya skema Self Declare. Melalui sertifikat halal ini juga memberikan perlindungan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat,” tutur Heruressandy. 

Di menyebut bagi pelaku usaha juga memiliki manfaat antara lain memiliki Unique Selling Point dalam penjualan sehingga mudah ke pasar halal global dan meningkatkan kepercayaan kepada konsumen. 

“Tetapi implementasinya tentunya tidak mudah. Banyak permasalahan yang teridentifikasi dan harus diberikan solusi khususnya pada produksi dan pengolahan,” tandasnya. 

Untuk itu, melalui DKUMKMP Pemerintah hadir dengan memberikan dukungan selain penyelenggaraan pelatihan SJPH bekerja sama dengan ULS Halal Center Universitas Mulawarman. 

“Kami juga memberikan pendampingan proses produksi halal oleh 8 orang pendamping PPH yang dimiliki DKUMKMP,” ujar Heruressandy.

Adapun sebagai narasumber sosialisasi adalah dari ULS Halal Centre Universitas Mulawarman Hadi Suprapro dan Aswita Emmawati.