Pentingnya Standar Pelayanan Kebencanaan, Disperkim Sosialisasi Penyediaan Dasar
- Kota balikpapan telah menyusun peraturan tentang pemberian bantuan rumah bagi masyarakat terdampak bencana. peraturan ini merupakan turunan dari standar pelayanan minimal (SPM) di bidang perumahan yang telah diatur dalam peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 29/prt/m/2018.
Balikpapan
BALIKPAPAN – Pentingnya standar pelayanan kebencanaan dan dalam penyediaan rumah layak huni. Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan menggelar sosialisasi standar teknis penyediaan dan rehabilitasi rumah kepada masyarakat/sukarelawan tanggap bencana.
Sosialisasi yang diiikuti camat, lurah dan RT dibuka oleh Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Drs. Zulkipli, M.Si, di Ballroom Swissbel Balikpapan pada rabu 2 oktober 2024.
Zulkipli mengungkapkan dalam konteks penanganan bencana, semua tahu bahwa penyediaan tempat tinggal layak huni adalah salah satu kebutuhan utama yang harus segera dipenuhi pasca bencana.
“Rumah tidak hanya menjadi tempat berteduh, tetapi juga simbol pemulihan kehidupan bagi mereka yang terdampak,” katanya membacakan sambutan Pjs Wali Kota Balikpapan Akhmad Muzakkir.
BACA JUGA:
- Perluas Layanan Bus BCT, Dishub Tambah 10 Halte Tahun 2024 - ibukotakini.com
- Pemerataan Akses Listrik, PLN Tingkatkan Rasio Desa Berlistrik di Kaltim menjadi 91,12% - ibukotakini.com
- APBD Perubahan 2024 Ditetapkan, Paripurna Raperda APBD 2025 Mulai Diparipurnakan - ibukotakini.com
Kota balikpapan telah menyusun peraturan tentang pemberian bantuan rumah bagi masyarakat terdampak bencana. peraturan ini merupakan turunan dari standar pelayanan minimal (SPM) di bidang perumahan yang telah diatur dalam peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 29/prt/m/2018.
“Melalui sosialisasi ini, saudara akan mengetahui secara rinci tentang standar teknis penyediaan dan rehabilitasi rumah, termasuk mekanisme pemberian bantuan, syarat penerima bantuan, serta tata cara pelaksanaannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan, Rafiuddin, mengatakan, bahwa sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan penerapan dan bimbingan SPM bidang perumahan rakyat khususnya Masyarakat yang rumahnya berada di kawasan rawan bencana.
“Banyak hal yang akan dibahas dari teknis pelayanan kebencanaan, skema pelayanan dasar dan standar teknis penyediaan serta rehabilitas rumah korban bencana,” urai Rafiuddin. ***