logo
Suasana Pelabuhan Kariangau sebelum pandemi Covid-19.
Kabar Ibu Kota

Penumpang Fery Wajib Bawa Keterangan Sehat

  • Penumpang mengurus di Puskesmas 

Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM - Para penumpang kapal fery tujuan Balikpapan - Penajam Paser Utara punya syarat khusus sejak pandemi Covid-19. Mereka yang akan melakukan perjalanan dari Pelabuhan Karingau Balikpapan, wajib mengantongi surat keterangan (suket) sehat. Surat keterangan itu bisa diperoleh di Puskesmas Kariangau yang tak jauh dari pelabuhan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, calon penumpang rata-rata memeriksakan kesehatan diri di Puskesmas Kariangau Balikpapan Utara kemudian pihak puskesmas akan mengeluarkan surat keterangan kesehatan sehat.

“Masyarakat banyak yang menggunakan kapal Feri itu membutuhkan surat keterangan sehat dan yang terdekat adalah Puskesmas Karingau,” ujarnya .

Menurutnya, tak ada syarat untuk mendapatkan surat keterangan sehat cukup dengan memeriksakan diri ke puskesmas dengan membayar biaya Rp 10 ribu dan akan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, termasuk mendapatkan surat keterangan sehat.

“Syarat  cuma datang memeriksakan diri. Kalau memang kondisi fisiknya sehat, ya dikeluarkan surat keterangan,” ujarnya.

Namun kata dia, tidak dilakukan rapid test,  hanya pemeriksaan kondisi fisik. Rapid test hanya dilakukan bagi penjumpang antar provinsi. “Gak rapid test, hanya sehat fisik, untuk kota dan kabupaten surat keterangan sehat, antar provinsi rapid test,” imbuh Sri Juliarty lagi.

Pelabuhan Kariangau merupakan akses utama yang menghubungkan Provinsi Kalimantan Timur dengan Kalimantan Selatan. Selain untuk akses penumpang, pelabuhan ini menjadi nadi utama distribusi bahan bakar, dan kebutuhan pokok masyarakat.