Penurunan Pajak Kendaraan di Kaltim Sudah Berjalan
- Pemprov Kaltim Turunkan pajak kendaraan bermotor mulai tahun ini.
Samarinda
IBUKOTAKINI.COM – Program penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen BBNKB, serta Bea Balik Nama kedua dan seterusnya yang diterapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sejak 5 Januari 2025 sudah berjalan.
Hal ini ditegaskan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, usai menghadiri acara Syukuran Penerimaan Pendapatan dan PAD Kaltim Tahun 2024 serta Khataman Alquran di Aula Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Senin (6/1).
“Alhamdulillah, penurunan tarif kendaraan yang sudah kita umumkan kemarin, kini sudah aktif dan berjalan lancar. Sudah ada di dalam sistem yang dikelola oleh Bapenda Kaltim,” kata Akmal Malik.
Akmal berharap langkah ini tidak hanya mendorong kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak, tetapi juga menginspirasi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk terus berinovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bapenda dan OPD lainnya harus terus kreatif dan inovatif agar mampu meningkatkan pendapatan daerah yang pada akhirnya bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Tarif Baru Masuk Sistem Bapenda
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, memastikan bahwa tarif baru sudah aktif dan terintegrasi dalam sistem Bapenda Kaltim. Dengan demikian, tidak ada kendala teknis dalam pelaksanaan program ini.
“Sekarang tinggal bagaimana kita mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan. Tarifnya sudah dikurangi, bayar pajaknya sudah lebih murah, jadi kami imbau masyarakat untuk membayar tepat waktu,” kata Ismiati.
Penurunan tarif ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Menurut Ismiati, langkah ini menjadi salah satu strategi Pemprov Kaltim dalam mengoptimalkan PAD tanpa memberatkan masyarakat. ***