
Penyadapan Presiden: Mahfud Ungkap 6 Orang Ditangkap di Rumah Mantan Kapolri
- Jenderal LSP Sempat Dilepas
Tren
IBUKOTAKINI.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Mahfud menyebut, enam orang yang terdiri dari tiga jenderal polisi bintang dua (Irjen) dan tiga perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) sempat ditangkap di rumah seorang mantan Kapolri.
Mahfud mengungkapkan, penangkapan tersebut sebenarnya sudah berlangsung pada Minggu (1/11/2026) malam. Informasi itu diterimanya sejak Senin (2/11/2026) pagi, tetapi dia memilih tidak mengungkapkannya ke publik sebelum mengetahui perkembangan penanganan perkara.
"Saya mendengar ini bukan tadi pagi, kemarin pagi saya sudah mendengar. Karena sebenarnya penangkapan itu sudah dilakukan Minggu malam terhadap enam orang di luar LSP," kata Mahfud dalam siniar Terus Terang.
BACA JUGA:
Presiden Prabowo Subianto Disadap Orang Dekatnya - ibukotakini.com
Dia mengaku mendapat informasi bahwa tiga Irjen dan tiga Kombes ditangkap di rumah seorang mantan Kapolri.
"Kemarin pagi saya sudah dengar, tadi malam di rumah seorang mantan Kapolri telah ditangkap tiga Irjen dan tiga Kombes. Sudah ada nama-namanya waktu itu," ujarnya.
Mahfud mengatakan, dirinya sengaja menahan informasi tersebut untuk melihat apakah proses penegakan hukum akan berjalan atau justru dihentikan.
"Saya ingin menunggu pengumuman apakah ada yang berani menyetop penangkapan ini sehingga dianggap tidak ada, atau terus," katanya.
Mahfud Sebut Penyadapan Dilakukan terhadap Presiden dan Seskab
Mahfud kemudian mengungkap perkembangan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang ditangkap. Berdasarkan informasi yang diterimanya, para pihak yang diperiksa diduga mengakui telah melakukan penyadapan terhadap Presiden dan Seskab.
BACA JUGA:
Bos APP Dipanggil Wakil Perdana Menteri Singapura, Tjiwi Kimia Buka Suara - ibukotakini.com
Menurut Mahfud, dalam pemeriksaan itu juga muncul pengakuan mengenai pihak yang diduga memerintahkan penyadapan tersebut.
"Terus mengaku siapa yang memerintahkan? Yang memerintahkan itu Kapolri katanya," ungkap Mahfud.
Dia juga menceritakan bahwa seseorang berinisial LSP yang diduga kuat Listyo Sigit Prabowo, kemudian dijemput pada dini hari. Penjemputan itu disebut dilakukan Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin sekitar pukul 03.00.
Namun, sekitar pukul 05.00, menjelang matahari terbit, orang tersebut justru dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan awal.
"Saya kaget, kok dilepas? Ada apa? Ya, tidak tahu. Atau mungkin nego. Bisa saja kan, kalau saya tersangka (misalnya), sama dengan dulu si Febri (Adriansyah) kan ngancam, kalau saya tersangka, nanti ini… akhirnya ditunda (penahannya). Ini mungkin sama," kata Mahfud.
BACA JUGA:
Anak Badak Jawa Lahir Lagi di Ujung Kulon, Induk Desy Punya 5 Anak - ibukotakini.com
Mahfud menduga sempat terjadi dinamika sebelum akhirnya perkara tersebut berlanjut ke penetapan tersangka.
Dia menyebut mantan Kapolri yang dimaksud kini telah berstatus tersangka. Namun, Mahfud menegaskan bahwa pengumuman tiga tersangka yang disampaikan aparat merupakan tahap awal pengungkapan perkara.
Mahfud: Kasus Penyadapan Ini Kejahatan Besar di Polri
Mahfud menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden merupakan kejahatan luar biasa dalam sejarah institusi Polri.
Dia bahkan membandingkan kasus tersebut dengan sejumlah perkara besar yang pernah mengguncang kepolisian, termasuk kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
"Ini merupakan kejahatan yang paling besar sepanjang sejarah Polri," tegasnya.
BACA JUGA:
Menurut Mahfud, dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur kepolisian. Perbuatan tersebut, jika terbukti, menyangkut kehormatan dan keamanan negara.
"Ndak terbayangkan seorang Kapolri aktif melakukan penyadapan. Yang disadap adalah presidennya sendiri," ujarnya. Kapolri aktif yang dimaksud ialah Listyo Sigit saat menjabat waktu penyadapan berlangsung.
Mahfud menegaskan, masyarakat bisa saja memiliki perbedaan pandangan politik terhadap Presiden. Namun, penyadapan terhadap kepala negara oleh aparat kepolisian merupakan persoalan serius.
"Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presiden sekarang, tetapi kalau sampai disadap oleh Kapolrinya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini," katanya.
Mahfud Singgung Dugaan Makar, tetapi Unsurnya Belum Ditemukan
Lebih jauh, Mahfud juga menyinggung kemungkinan adanya kaitan perkara penyadapan tersebut dengan dugaan makar.
BACA JUGA:
Putusan MA soal Suket Gibran, Denny Minta Mundur, Mahfud Singgung Pidana - ibukotakini.com
Dia menilai penyadapan terhadap Presiden perlu didalami lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya motif lain di balik tindakan tersebut.
Meski demikian, Mahfud mengakui bahwa unsur dugaan makar belum ditemukan dalam pasal-pasal yang sementara digunakan penyidik.
"Mana kira-kira unsur makarnya? Belum ada," ujarnya.
Mahfud menyebut sejumlah ketentuan hukum yang telah ditemukan dalam penanganan perkara, di antaranya Pasal 258 KUHP baru, Pasal 323 dengan ancaman pidana enam tahun, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara serius dan mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat.***
