Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle
Kabar Ibu Kota

Penyusunan AKD Dijadwalkan Mundur Akhir Februari 2022

  • IBUKOTAKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan tengah mengagendakan penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Balikpapan. 
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan tengah mengagendakan penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Balikpapan. 

Rapat pelaksanaan penyusunan AKD diagendakan berlangsung pada akhir bulan ini. Jadwal rapat mengalami penundaan dari agenda yang sudah disusun pada 22-23 Februari 2022.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, penundaan rapat penyusunan AKD masih menunggu nama-nama anggota yang disetorkan ke sekretariat DPRD. 

“Masih ada sebagian fraksi yang belum menyetorkan nama-nama anggotanya ke sekretariat dewan, sehingga belum dapat dilaksanakan rapat,” kata Sabaruddin, Selasa (22/2/2022).

Ia mengakui, akibat keterlambatan itu, jadwal pemilihan AKD direvisi. “Seyogyanya memang kita rapat kolektif tanggal 22-23 Februari. Tapi sepertinya sampai detik sekarang ini baru sebagian fraksi menyampaikan utusannya,” ujar Sabaruddin.

Dia menjelaskan, rapat pembentukan fraksi belum bisa digelar sebelum seluruh fraksi atau partai politik menyetorkan perwakilan anggotanya yang duduk di masing-masing Komisi ataupun AKD lainnya.

“Sangat berpengaruh bisa salah satu fraksi tidak memasukkan utusannya ini kan bisa berpengaruh pada jalannya rolling komisi. Sehingga yang jadwal tanggal 22-23 kita perpanjang sampai tanggal 28 Februari,” urai Sabaruddin. 

Kata dia, jika fraksi cepat memasukkan utusannya yang akan duduk di masing-masing AKD maka akan segera digelar rapat. “Kalau besok masuk dari  usulan dari fraksi kita bisa melaksanakan rapat,” tandasnya.

Namun jika dalam internal fraksi terjadi tarik-menarik jabatan di komisi maka hal itu yang menyebabkan hingga kini sejumlah fraksi atau parpol belum  menyetorkan perwakilannya

“Tetapi kalau situasi politik meninggi, komunikasinya yang belum kena yang kita sampaikan deadline sampai 28 Februari,” sebutnya. Kendalanya bahwa jabatan ini, jabatan politis jadi ada diskusi, lebih banyaknya itu kepada internal fraksi. inilah salah satu yang mempengaruhi untuk penempatan anggota. 

“Misalnya si A tidak sesuai dengan background kontraktor ditempatkan di Komisi I Bidang Hukum, sehingga dia kurang nyaman. Seharusnya di Komisi III terjadilah gesekan-gesekan.”

Alat Kelengkapan Dewan mencakup pimpinan DPRD, Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Pembentukan Peraturan Pemerintah Daerah atau Bapemperda. 

Mekanisme rotasi atau pembentukan AKD sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten.