
Penyusunan Perda KTR Balikpapan Masuk Tahap Harmonisasi
- Bapemperda Harapkan Proses Cepat Rampung
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Pembahasan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Balikpapan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah tuntas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan bahwa kini tinggal menunggu proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum ditetapkan menjadi perda.
"Pembahasan materi sudah clear, sudah tuntas, sudah final. Tinggal kemudian menunggu harmonisasi dari Kemenkumham dan fasilitasi pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," ujarnya saat diwawancarai ibukotakini.com, pada Jum'at (13/2/2026).
Ia menjelaskan, proses yang saat ini berlangsung merupakan tahapan yang harus dilalui sesuai mekanisme perundang-undangan.
Pada tahap harmonisasi, naskah Raperda akan diteliti dari aspek legal drafting, mulai dari redaksional, tata bahasa hukum, hingga kesesuaian dengan hierarki peraturan yang lebih tinggi.
"Harmonisasi itu kan secara legal drafting harus dicek dulu, redaksionalnya, tata bahasanya, tata perundang-undangannya. Ada prinsip lex superior derogat legi inferiori, jadi tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," jelas A3 sapaan akrabnya.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/senam-sehat-sambil-bebersih-warnai-hari-jadi-129-balikpapan
Terkait target waktu penetapan Perda, ia menyebut berharap tahapan tersebut dapat segera rampung.
Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki dasar yang tegas untuk melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap pelanggaran di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area tanpa rokok.
"Secepatnya kalau mereka sudah selesai. Jadi, kalau sudah selesai, kita minta langsung diproses. Tinggal tunggu itu saja," imbuhnya.
A3 menambahkan, penyusunan Perda KTR Balikpapan secara umum mengacu pada ketentuan PP nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan. Namun, dalam implementasinya tetap mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi teknis di lapangan.
"Secara umum kita mengikuti undang-undang, termasuk undang-undang kesehatan. Tapi nanti ada beberapa yang disesuaikan dengan kearifan lokal, terutama menyangkut kondisi teknis di lapangan," ucapnya.
Lebih lanjut, A3 menerangkan, beberapa poin krusial yang dimuat dalam perda KTR, diantaranya pengaturan larangan promosi rokok di sekitar kawasan pendidikan serta pembatasan aktivitas merokok di fasilitas umum yang berkaitan dengan pelayanan publik.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/dprd-usul-edukasi-klakson-kurangi-kebisingan-di-balikpapan
"Misalnya terkait promosi di areal yang berjarak dengan lokasi pendidikan, sekolah-sekolah itu kan ada radiusnya. Kemudian fasilitas umum yang berhubungan dengan pelayanan publik, itu tidak boleh. Itu hal-hal yang saya pikir krusial," tuturnya.
Pengaturan tersebut dinilai penting agar ruang-ruang publik, khususnya kawasan pendidikan dan fasilitas pelayanan umum, benar-benar terbebas dari paparan asap rokok serta promosi produk tembakau yang berpotensi memengaruhi anak dan remaja.
Dengan demikian, tujuan perlindungan kesehatan masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
A3 juga menyampaikan bahwa pembahasan terkait sanksi masih menjadi bagian dari proses harmonisasi bersama bagian hukum. Besaran denda yang sebelumnya sempat dibahas akan disesuaikan kembali agar proporsional, memiliki efek jera, namun tetap realistis untuk diterapkan di daerah.
Dengan selesainya tahapan harmonisasi dan fasilitasi nantinya, DPRD berharap Perda KTR dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif.
"Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan Kota Balikpapan yang lebih sehat, tertib, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya. ***
