Agusriansyah Ridwan
Komunitas Kita

Penyusunan Ranperda Tak akan Terganggu Kesibukan Jelang Pemilu

  • IBUKOTAKINI.COM - Ketua Bapemperda Agusriansyah menyebut empat ranperda tersebut tinggal membutuhkan waktu konsultasi di tingkat Provinsi.
Komunitas Kita
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

KUTAI TIMUR, IBUKOTAKINI.COM - Menjelang tahun-tahun politik yang menyita banyak aktivitas Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) terkhusus di Kutai Timur. Tidak menyurutkan semangat para anggota legislatif tersebut untuk merumuskan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang kini telah di Pansuskan tersebut.

Penetapan Pansus tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna tertutup ke 9 masa persidangan ke satu, yang menyepakati pembentukan empat panitia khusus (pansus) terhadap empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang telah di usulkan oleh DPRD Kutai Timur.

Ranperda tersebut yakni, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Tentang penyerahan Prasaranan, Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan, Ranperda Tentang pengarus Utamaan Gender serta Ranperda Tentang Pencegahan dan Penanggualangan HIV dan AID di Wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Di temui usai melaksanakan Paripurna, Ketua Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah Menyampaikan bahwa dirinya optimis ranperda dapat diselesaikan tepat waktu, meski mengingat aktivitas politik sedang mengalami peningkatan pada masa-masa sekarang ini.

BACA JUGA:

Agus beranggapan bahwa empat ranperda tersebut tidak membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pembahasan di daerah, hanya saya masih membutuhkan waktu untuk konsultasi di tingkat Provinsi.

“Karena ini pembahasannya tidak terlalu lama, kalau mau dikejar dengan serius, tidak membutuhkan waktu sampai satu bulan, sehingga menurut kita inya Allah ini dapat selesai,” ujarnya. Selasa (17/10/23)

Lanjut Agusriansyah menerangkan bahwa diantara empat ranperda yang telah di Pansuskan tersebut ada dua ranperda yang menjadi perhatian serius DPRD Kutai Timur.

“Dari empat ranperda yang sudah kita SK kan kepengurusan Pansusnya, paling tidak ada dua Perda yang memang harus diselesaikan karena memang karean ada beberpa persyaratan yang sudah membatasi, diantaranya adalah tentang pajak daerah dan retribusi, termasuk tentang penyerahan prasarana dan sarana utilitas umum dalam Kawasan perumahan,” tutupnya. (adv)