Perayaan Tahun Baru Digelar Sederhana Tanpa Ada Kerumunan
Perayaan Tahun Baru Digelar Sederhana Tanpa Ada Kerumunan
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kota Balikpapan akan mengeluarkan surat edaran terkait perayaan Natal dan Tahun Baru. Pasalnya, dalam surat edaran diminta tidak dirayakan dengan mengumpulkan massa.
Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corono, mengingat perayaan tahun ini masih dalam kondisi pandemi. Bagi lansia dan anak-anak diminta tidak mengikuti perayaan tahun baru.
Selain itu pada perayaan Tahun Baru dipastikan tidak perayaan karena itu semua tempat hiburan diminta tutup sementara.
“Semua tempat hiburan, kerumunan akan ditegakan aturan kalau tidak bisa satgas kan ada aparat kepolisian. Kepolian akan bertindak dibeberap daerah terjadi tahap eprtama peringatan, pembubaran kerumunan dan sampai pada pemeriksaan,” ujar Ketua Satgas Covid Balikpapan Rizal Effendi, Jumat sore (4/12/2020).
Termasuk masyarakat yang konvoi pada malam tahun baru dilarang dan bisa dibubarkan aparat. “Itu juta tidak boleh,” tandasnya.
Rizal menyebutkan secara nasional penambahan kasus terkonfirmasi positif I Indonesia melonjak 100 persen. Sedangkan di Balikpapan kenaikan masih fluktuatif.
“Kasus dari 4000 naik 8000, yang meninggal dunia biasanya 85 orang sekarang 125 orang, kenaikan 100 terjadi hampir diseluruh Indonesia angka kenaikan covid tiba-tiba naik 100 persen,” katanya.
Meskidemikian perlu mendapatkan perhatian semua pihak bahwa agar masyarakat tidak lengah dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu, update kasus Covid-19 pada Jumat (4/12/2020) di Balikpapan bertambah 33 kasus, dengan kematian 1 kasus positif.
Total jumlah kasus positif di balikpapan sebanyak 4.565 kasus. jumlah pasien sembuh 4027 orang, meninggal 233 orang dan menjalani perawatan di RS 132 orang dan isolasi mandiri 173 orang.