sukuk ritel seri SR017 yang diterbitkan 19 Agustus sampai 14 September 2022 mencetak rekor jumlah investor terbanyak sepanjang penerbitan surat berharga negara (SBN) ritel
Bisnis

Perbedaan Sukuk dan Obligasi untuk Panduan Investasi 2024

  • BALIKPAPAN—Obligasi dan sukuk merupakan dua instrumen investasi yang sering kali dijadikan pilihan oleh para investor. Meskipun keduanya memiliki fungsi ya
Bisnis
Admin

Admin

Author

BALIKPAPAN—Obligasi dan sukuk merupakan dua instrumen investasi yang sering kali dijadikan pilihan oleh para investor. 

Meskipun keduanya memiliki fungsi yang serupa, ada perbedaan signifikan antara keduanya yang perlu dipahami sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi. 

Artikel ini akan membahas perbedaan utama antara sukuk dan obligasi, sehingga Anda dapat membuat keputusan investasi yang lebih bijak.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk adalah surat berharga jangka panjang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. 

Sukuk dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah, yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah tersebut. 

Ada dua jenis sukuk yang bisa dimiliki oleh investor, yaitu sukuk ritel dan sukuk tabungan. Keduanya merupakan produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, namun memiliki beberapa perbedaan seperti tenor, persentase imbal hasil, batas minimal dan maksimal pemesanan, jenis akad yang digunakan, serta fleksibilitas di pasar sekunder.

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan bahwa obligasi adalah produk investasi yang tercatat di bursa, seperti saham dan sukuk. 

Obligasi merupakan surat utang jangka menengah hingga jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Instrumen ini diterbitkan oleh pihak yang berhutang kepada pihak yang memberikan pinjaman.

 

PERBEDAAN

Sifat Instrumen

Obligasi: Investasi dalam obligasi konvensional sering kali dianggap sebagai surat utang. Contoh produk obligasi adalah ORI (Obligasi Ritel Indonesia) dan SBR (Saving Bond Ritel). Dalam obligasi, bukti kepemilikan tidak diperlukan.

Sukuk: Sukuk dianggap sebagai sertifikat kepemilikan aset. Investasi ini menerbitkan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) sebagai bukti kepemilikan obligasi.

Keuntungan yang Diperoleh

Obligasi: Keuntungan dari investasi obligasi konvensional berupa bunga dan capital gain.

Sukuk: Keuntungan yang diperoleh dari sukuk dapat berbentuk imbalan, bagi hasil, hingga margin yang didapat dari uang sewa.

Proses Penerbitan dan Penggunaan Dana

Obligasi: Proses penerbitan dan penggunaan dana pada obligasi konvensional tidak terikat aturan tertentu.

Sukuk: Proses penerbitan sukuk didasari oleh prinsip syariah. Meskipun penerbitan sukuk dapat dilakukan oleh lembaga nonsyariah pada kondisi tertentu, prinsip syariah tetap harus digunakan dalam penggunaan dana.

Biaya Pungutan OJK

Obligasi: Biaya pungutan OJK pada obligasi dikenakan sebesar 0,05% dari nilai emisi atau maksimal Rp750 juta.

Sukuk: Biaya pungutan OJK pada sukuk dikenakan sebesar 0,05% dari nilai emisi atau maksimal Rp150 juta.

Biaya Administratif dan Dokumen Pertanggungjawaban

Obligasi: Obligasi konvensional dikenakan biaya administratif dan dokumen pertanggungjawaban yang standar.

Sukuk: Selain biaya administratif yang sama dengan obligasi, sukuk juga melibatkan tambahan pembayaran upah dewan syariah.

 

Dengan memahami perbedaan-perbedaan ini, investor dapat membuat keputusan yang lebih tepat berdasarkan kebutuhan dan prinsip investasi yang mereka anut. 

Sukuk mungkin lebih sesuai untuk investor yang menginginkan investasi sesuai prinsip syariah, sedangkan obligasi bisa menjadi pilihan bagi mereka yang mencari instrumen investasi konvensional dengan keuntungan bunga dan capital gain. Sebelum berinvestasi, selalu pertimbangkan tujuan investasi dan toleransi risiko Anda.