Perbesar Usaha, Dinas KUMKM dan Perindustrian Balikpapan Ajak Pengusaha Manfaatkan SIINas
- IBUKOTAKINI.COM – Para pelaku usaha di Kota Balikpapan kini dapat memanfaatkan sistem informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan bisnisnya. Pemeri
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Para pelaku usaha di Kota Balikpapan kini dapat memanfaatkan sistem informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan bisnisnya. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah meluncurkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang menampilkan data industri, data kawasan industri, data peluang pasar dan data teknologi industri.
Data-data tersebut diolah, dianilisis dan dikelola dari perwakilan pemerintah RI di luar negeri, Kementerian/ Lembaga, Kemenperin, perusahaan industri, perusahaan kawasan industri, dan pemerintah daerah.
Menurut Plt Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Balikpapan, Rosdiana, banyak manfaat yang bisa diperoleh pelaku usaha melalui SIINas.
“SIINas menampilkan data dan informasi industri yang lengkap, akurat dan terbaru, sehingga bisa membantu pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya, maupun mencari partner atau investor,” kata Rosdiana pada Jumat (8/6/2022).
- https://ibukotakini.com/read/dewan-sawit-usul-pemerintah-segera-merevisi-aturan-dmo
- https://ibukotakini.com/read/per-juni-2022-pemerintah-kantongi-pajak-digital-senilai-rp-7-1-triliun
Sistem informasi ini dapat diakses melalui https://siinas.kemenperin.go.id/. Karena sifatnya informasi dua arah, perusahaan juga bisa melaporkan data industri pada tahap pembangunan, produksi, serta data lainnya.
Seperti soal tenaga kerja, luas lahan, lokasi, rencana pembangunan, mesin dan peralatan, pemasaran, juga pengelolaan lingkungan. Nantinya perusahaan dapat melapor dua kali dalam setahun. Akun untuk mendaftar SIINas juga dapat diperoleh langsung menggunakan email. Apalagi, SIINas juga teritegrasi dengan sistem perizinan usaha Online Single Submission (OSS).
Selain memiliki manfaat bagi pelaku usaha, dengan mengakses SIINas, pengusaha secara tidak langsung ikut berpartisipasi dalam memberikan data yang akan digunakan sebagai dasar pijakan bagi pemerintah dalam menyusun rangkaian kebijakan yang pro-industri.
Kebijakan itu misalnya jaminan ketersediaan pasokan bahan baku dan energi, perlindungan dari serbuan barang-barang impor, pemberian fasilitas fiskal dan non fiskal, serta kebijakan-kebijakan lainnya.
Rosdiana menambahkan, secara garis besar ada tiga manfaat SIINas bagi pelaku usaha. Yaitu:
1. Advokasi untuk industri
- Sebagai rujukan dalam penentuan tarif BBM dan energi untuk industri
- Harmonisasi peraturan agar tidak tumpang tindih
- Perumusan fasilitas fiskal dan nonfiskal
2. Peluang investasi
- Menyajikan lokasi kawasan industri potensial
- Menyajikan data market share pasar dalam dan luar negeri
3. Penetrasi pasar global
- Peluang pasar ekspor
- Hambatan regulasi negara tujuan ekspor
- Info mitra strategis penyedia teknologi terkini dan terbaik.
Rosdiana berharap para pelaku usaha di Balikpapan memanfaatkan SIINas sebagai dasar pembangunan industri nasional, melalui penyediaan data dan informasi industri. Sehingga memungkinkan pemangku kepentingan mengakses dan mendayagunakan data dan informasi dalam volume yang besar dengan cepat dan akurat.